Koalisi Mahasiswa Desak KPK Buka Kembali Kasus Korupsi di Muba yang Seret Lucianty

Islan Hanura Minta Dibuka Terang Benderang

JAKARTA, Poskita.id Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Koalisi Mahasiswa Indonesia (KMI) mendatangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta Selatan, Jum’at, (17/05/2024) siang.

Kedatangan mereka melakukan aksi untuk mendesak KPK RI kembali membuka kasus OTT KPK yang menyeret Bupati Muba Pahri Azhari dan istri Lucianty pada tahun 2015 lalu.

Sebagai informasi, Lucianty divonis penjara dan bebas bersyarat, dengan sisa masa tahanan tersisa empat bulan. Hal tersebutlah yang membuat mahasiswa tidak puas dengan penegakan hukum di Indonesia.

Aksi Koalisi Mahasiswa tersebut juga direspon oleh Islan Hanura, dimana pada pengembangan perkara, kala itu Islan Hanura menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Muba dan Aidil Fitri Sebagai Ketua DPRD Muba saat itu anggota DPRD Musi Banyuasin dinyatakan ikut terlibat dan di tetapkan selaku tersangka. Saat persidangan terungkap fakta lain, 33 (tiga puluh tiga) anggota DPRD Muba ikut menerima gratifikasi dan dinyatakan dalam fakta sidang termasuk 4 (empat) ASN yang dinyatakan memberikan uang Gratifikasi.

Namun penerima gratifikasi dan pemberi lainnya hingga saat ini belum juga di proses hukum. karena hal tersebut, Islan Hanura pernah menyambangi serta melaporkan ke Dewas KPK terkait belum jelasnya tindak lanjut perkara ini.

“Kami mengajukan ke Dewas KPK untuk melanjutkan proses kasus pembahasan RAPBD Perubahan Muba Tahun 2015 yang sampai saat ini belum ada tindak lanjut proses hukum terhadap sisa anggota DPRD Muba penerima suap dan ASN/PNS serta pihak swasta sebagai pemberi suap, fakta hukum di persidangan seta vonis hakim jelas keterlibannya, jadi saya sebagai penerima suap yg sudah menjalani hukuman selama 5 Tahun meminta keadilan melalui Dewas KPK,” jelas Islan Hanura.

Diketahui, sebelumnya pada Tahun 2015 lalu KPK menetapkan tersangka OTT yaitu anggota DPRD Bambang Karyanto (PDI-Perjuangan) dan Adam Munandar (Partai Gerakan Indonesia Raya). Dua lainnya adalah Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Muba Syamsudin Fei dan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Musi Banyuasin Faisyar.

Kasus dugaan suap yang menjerat anggota DPRD Musi Banyuasin dan pejabat daerah diduga berkaitan dengan pembahasan rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Perubahan Musi Banyuasin 2015. Nilai suap dalam kasus ini diduga lebih dari Rp 2,56 miliar.

Keempatnya ditetapkan sebagai tersangka setelah tertangkap dalam operasi tangkap tangan yang berlangsung di kediaman Bambang di Jalan Sanjaya, Kota Madya Palembang, Sumsel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *