Bareskrim Polri Bongkar TPPU Dari Kasus Narkoba di Kalbar

Hukum Dan Kriminal1537 Dilihat

Selain itu, lanjut Mukti, W juga melakukan layering atau pelapisan ke rekening a.n BH. Hal ini guna menyamarkan sumber dana.

“W melakukan pengiriman uang secara subsidi silang ke rekening-rekening yang dimiliki dan atau dikuasai oleh W untuk menyamarkan asal atau sumber dana,” jelasnya.

Uang itu lalu digunakan untuk membeli beberapa aset. Yakni kos-kosan, tanah dan bangunan di Pontianak dan Singkawang (34 sertifikat tanah), kendaraan roda empat (8 unit), dan kendaraan roda dua (4 unit)

“W menggunakan uang hasil dari kejahatan narkotika untuk membangun kegiatan usaha kos-kosan (captain kos), dan jual beli mobil,” terangnya.

Mukti mengatakan pengungkapan kasus TPPU terhadap bandar narkoba merupakan komitmen Polri untuk memiskinkan para bandar narkoba. Dalam TPPU ini, bandar W dijerat dengan Pasal 345 juncto Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang serta Pasal 137 A dan B UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Komitmen kami akan memiskinkan semua bandar dan kurir tetap akan kami lakukan. Ancaman maksimal 20 tahun dengan dendam minimal Rp 50 miliar,” pungkasnya.