Lubuklinggau, Poskita.id – Subendrio alias Su (36), tersangka pembobol rumah anggota DPRD Kabupaten Mura tim di’dor” Macan Polres Llubuklinggau.
Ia beraksi tak sendirian. Dia bersama dengan seorang temannya lagi yang kini DPO (daftar pencarian orang) Polres Lubuklinggau.
Dalam aksinya tersebut, tersangka bertugas mengawasi situasi lapangan. Sedangkan rekannya yang DPO asal Lampung selaku eksekusi, masuk kedalam rumah dan mengambil barang berharga milik korban.
“Aku nunggu di depan, kawan yang masok manjat pager. Dio bawak obeng samo linggis,” kata tersangka Subendrio saat dihadirkan dalam pres rilis di Satreskrim Polres Lubuklinggau, Kamis (29/9/2022).
Tersangka juga menjelaskan, rekannya itu beraksi bobol rumah hanya butuh waktu sekitar setengah jam. Setelah itu keluar dan kabur dengan membawa barang hasil curian. Lantas barang curian langsung dibagi.
Sedangkan mengenai barang curian mengenai dua gelang emas milik korban yang dicuri, tersangka Subendrio mengaku tidak tahu.
“Itu lah aku dibohongi samo kawan aku. Aku cuman dikasih jatah dua ikok HP itulah. HP-nyo ado, belom kujual. Aku dak tahu men ado emas,” timpalnya.
Tersangka mengaku nekat melakukan pencurian lantaran diajak rekannya dan butuh uang untuk keperluan makan sehari-hari. “Aku diajak kawan aku Pak,” bebernya.
Adapun modus pelaku mengincar rumah korban yang diketahui dalam keadaan kosong dengan pura-pura bertamu untuk menanyakan alamat rumah. Lalu memencet bel. Setelah tidak ada sahutan, baru pelaku menandakan kalau rumah dalam keadaan kosong.
“Kalau ada orang, pura-pura tanya alamat. Kalau dipencet bel rumah tidak ada yang keluar, tandanya kosong ditinggal pergi,” bebernya.
Sementara itu Kapolres Lubuklinggau AKBP Harisandi mengungkapkan pelaku beraksi dengan memakai topi untuk menutup wajah dari kamera CCTV yanh ada dirumah korban. Pelaku merupakan spesialis bobol rumah kosong.
“Pelaku residivis penyalahgunaan narkoba,” bebernya.
Seperti diberitakan sebelumnya tersangka Subendrio, warga Jalan Aneka, RT 04, Kelurahan Taba Koji, Kecamatan Lubuklinggau Timur I, Kota Lubuklinggau melakukan aksi bobol rumah dengan P (DPO).
Beraksi dirumah korban Imawan Andriansyah, 35 tahun yang merupakan anggota DPRD Kabupaten Mura yany beralamat di jalan Nangka Lintas, RT 04, Kelurahan Batu Urip, Kecamatan Lubuklinggau Utara II pada Minggu (18/9/2022) sekitar pukul 16.00 WIB.
“Saat itu korban bersama istri dan anaknya sedang keluar untuk mengunjungi orang tuanya didaerah Kecamatan Terawas, Kabupaten Mura,” ungkap Kasat Reskrim Polres Lubuklinggau AKP Robi Sugara.







