Kejari Lubuklinggau Gelar Sidang Lanjutan Kasus Dana Hibah Bawaslu Muratara

Lubuklinggau, Poskita.id – Kejaksaan negeri (Kejari) Lubuklinggau menggelar sidang lanjutan kasus dana hibah Bawaslu kabupaten Muratara senilai 9,2 Milyar pada tahun 2019 dan 2020 yang mengakibatkan kerugian negara senilai 2,5 Milyar berlangsung, Kamis (29/9).

Kasus tersebut menyeret delapan tersangka diantaranya tiga Komisioner Bawaslu Muratara, tiga korsek Bawaslu Muratara, bendahara dan satu admin bendahara,

sidang lanjutan Bawaslu Muratara secara daring  dipimpin Hakim ketua Efra Happy Tarigan, dengan Hakim Anggota Mangapul Manalu dan Iskandar Harun, JPU Pidsus Kejari Lubuklinggau Agrin Nico Reval SH, Rahmawati SH,

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *