Palembang, Poskita.id — Hanafi (29) resedivis kasus pencurian burung di rumah Wakapolda Sumsel Brigjen Pol Rudi Setiawan, pada 17 Maret 2021 lalu ini harus kembali mendekam dijeruji besi setelah ditangkap anggota Reskrim Polsek Ilir Barat II.
Hanafi ditangkap dalam kasus bobol rumah korban Iswanto (49) warga Jalan PSI Lautan, Lorong Bunga Tanjung, Kelurahan 35 Ilir, Kecamatan IB II Palembang Selasa 20 Juni 2023.
Dalam aksinya itu Hanafi berhasil menggasak satu unit laptop, dan dua unit ponsel dengan total kerugian Rp 17.500.000,’.
Dari kejadian ini korban melapor ke Polsek Ilir Barat II, dari laporan tersebut Unit Reskrim Polsek Ilir Barat II langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka Hanafi dikediamannya.
Kapolsek Ilir Barat II Palembang Kompol Wira Satria Yudha mengatakan pelaku melancarkan aksinya saat rumah dalam keadaan kosong ditinggal korban pergi kepasar korban baru mengetahui kalau rumahnya disatroni maling setelah pulang dari pasar.
“Korban bertanya kepada anaknya dimana ponsel diletakan, lalu anak korban mengatakan ada di kamar sedang di cas,” ujarnya, Senin 17 Juli 2023.







