“BRI berkomitmen untuk terus menjalankan operasional bisnis secara sehat dan profesional dengan menjunjung tinggi prinsip zero tolerance terhadap fraud (penipuan) serta tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance),” kata dia.
Sebelumnya, Tim TABUR Kejati Sumsel bekerja sama dengan Tim Intelijen Kejagung berhasil mengamankan tersangka YE di kawasan Sukarami, Selasa (20/5/2025).
Kasie Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Venny Yulia Eka Sari SH MH menjelaskan bahwa YE merupakan tersangka dalam perkara penyalahgunaan dana kredit pada Bank Rakyat Indonesia (BRI) Kantor Unit Sekayu Kota Tahun 2022-2023.
Ia ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: PRINT-1650/L.6.16/Fd.1/10/2024 tanggal 31 Oktober 2024. (FA)












