Bupati Lantik Pejabat Administrator dan Jabatan Pengawas

Asahan, News917 Dilihat

Asahan, Poskita.id – Sesuai dengan Surat Keputusan Bupati Asahan Nomor 50.2-BKD-Tahun 2021 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dari dan dalam Jabatan Administrator dan Jabatan Pengawas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Asahan, Bupati Asahan H Surya BSc melantik dan mengambil sumpah Pejabat Administrator (eselon III – red) dan Pejabat Pengawas (eselon IV-red) bertempat di Aula Melati Kantor Bupati Asahan, Selasa (27/04).

Bupati Asahan dalam sambutannya menyampaikan Pelantikan Pejabat Administrator dan Pengawas pada hari ini dimaksudkan untuk menjamin keberlangsungan pelaksanaan tugas tugas pokok pemerintahan yang meliputi penyediaan pelayanan yang baik kepada Masyarakat dan lancarnya pembangunan di Kabupaten Asahan.

Untuk diketahui pelantikan yang dilaksanakan pada hari ini sudah diawali dari Rekomendasi Gubernur Sumatera Utara melalui Surat no.800/14450/BKD/III/2021 tanggal 30 Maret 2021 dan Surat no. 800/17322/BKD/III/2021 tanggal 19 April 2021 serta Persetujuan dari Menteri Dalam Negeri RI sesuai surat No. 821/2379/OTDA tanggal 15 April 2021 perihal Persetujuan Pengangkatan dan pelantikan pejabat administrator dan pejabat pengawas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Asahan.

H Surya juga menyampaikan kepada setiap pejabat mulai dari pimpinan tinggi pratama, jabatan administrator dan jabatan pengawas supaya dapat memaknai serta memahami sepenuh hati apa yang menjadi nilai nilai dan cita-cita luhur yang tertuang dalam visi misi pemerintah Kabupaten Asahan yaitu “ Masyarakat Asahan Sejahtera yang Religius dan Berkarakter”.

“Pejabat administrator dan pengawas adalah lini terdepan, yang membantu tugas pokok dan fungsi dari pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Garda terdepan ini sukses atau tidak tergantung dari Anda sekalian,” tegasnya.

Sehingga dalam hal ini, lanjutnya semakin kuat OPD, semua lini harus kuat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *