Caplok Tanah Warga, Hotel Maxone Digugat Perdata 

Palembang, Poskita.id — Untuk memastikan adanya objek sengketa tanah, Pengadilan Negeri Kelas 1A Palembang menggelar sidang lapangan dihalaman hotel Maxone Jalan R Sukamto, Kelurahan 8 Ilir Kecamatan Ilir Timur II Palembang Rabu (4/10/2023) pagi.

Sidang lapangan ini dipimpin majelis hakim Edi Terial SH MH yang dihadiri Indra Jaya selaku penggugat dan pihak hotel Maxone selaku tergugat.

Ditemui usai sidang, Edi Terial SH MH mengatakan berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung RI (Perma) sidang lapangan itu wajib untuk memastikan ada tidaknya objek tanah yang disengketakan oleh penggugat dan tergugat.

“Setelah kita turun kelapangan ternyata memang ada perkara yang disengketakan oleh penggugat dan tergugat itu saja yang kita lihat hari ini,”kata Edi kepada wartawan.

Dikatakan Edi, dalam gugatannya penggugat menyampaikan 270 meter persegi tanahnya diambil hotel Maxone pihaknya berpatokan disini.

“Setelah diukur lain pula luas tanah yang digugat penggugat. Tapi kami akan menyimpulkannya pada tanggal 10 Oktober 2023 dan putusannya pada tanggal 17 Oktober 2023 mendatang,”jelasnya.

Sementara itu, Penggugat Indra Jaya mengatakan luas tanah milik orang tuanya sebelum dibangun hotel Maxone seluas 1280 meter persegi dengan alas hak GS tahun 1974 dan yang sudah disertifikat 730 meter persegi dengan nomor SHM 6350 dijual ke hotel Maxone.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *