“Sisanya 550 meter persegi belum dibayar oleh pihak hotel Maxone makanya pada Mei 2023 saya ajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Palembang,”katanya.
Diakui Indra Jaya, sebelum mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan, pihak hotel Maxone sudah dua kali melakukan pertemuan dengan dirinya selaku ahli waris.
“Saya sudah dua kali diundang oleh pihak hotel Maxone, tapi dia (hotel Maxone) tapi dia mau membayar seenaknya saja tidak sesuai dengan harga padahal lahan saya sudah dikuasai mereka dengan bangunan hotel,”jelasnya.
Dijelaskan Indra Jaya, lahan yang dijual ke hotel Maxone hanya seluas 730 meter persegi, namun yang dikuasai seluas 1280 meter persegi sisanya seluas 550 meter persegi inilah yang diambil dan kuasai tapi belum diganti ataupun dibayar oleh hotel Maxone.
“Saya kemarin lewat PH saja mengajukan tuntutan pembayaran ke hotel Maxone Rp 6 miliar karena tanah disini harganya tinggi, ganti rugi pembangunan fly over saja permeternya 15 hingga 20 juta. Tapi hotel Maxone mau bayar seenaknya saja jelas saya tidak mau,”ungkapnya.
Terpisah kuasa hukum Hotel Maxone Sutiyono SH saat dimintai keterangan usai sidang lapangan enggan memberikan komentar kepada awak media. “Tidak bisa saya komentar, tanyakan saja kepada penggugat nya langsung,”singkatnya.(pfz)







