Cha-Boy Pakai Bentor Daftar Ke KPU Sebagai Calon Walikota dan Wakil Walikota

Politik366 Dilihat

Palembang, Poskita.id – Dengan memakai Bentor dan diiringi ribuan simpatisan, pendukung dan relawan pasangan Bakal Calon Walikota dan Wakil Walikota Charma Afrioanto – Novembriono ( Cha-Boy), mendaftar sebagai calon walikota dan wakil walikota Palembang di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palembang Jalan Mayor Santoso Kamboja Palembang. Minggu (5/5/2024.

 

Dimulai di Monpera Palembang Pasangan ini pada hari Minggu Tanggal 5 Mei 2024 menuju KPU Palembang mereka di terima langsung ketua Komisioner KPU Kota Palembang Sawaludin dan anggota lainnya.

 

Bakal calon walikota Charma Afrianto mengatakan, bahwa timnya telah menyelesaikam pemberkasan persyaratan calon walikota dan wakil walikota jalur perseorangan.

 

“Kami saat ini telah menyiapkan 350 rb KTP sebagai salah satu persyaratan bakal calon walikota dan wakil walikota perseorangan,” ujar Charma

 

Selanjutnya persyaratan tersebut akan direkap melalui Sistim Informasi pencalonan (Silon) KPU

 

Terakhir Charma mengucapkan terimakasih atas sambutan yang luar biasa dari komisioner KPU Kota Palembang.

 

Sementara itu Ketua Komisioner KPU Kota Palembang Syawaludin mengatakan pasangan Cha-Boy ini merupakan pasangan pertama yang mendaftar sebagai walikota dan wakil walikota Palembang perseorangan Tahun 2024.

 

” Selamat datang pasangan Cha-boy di KPU Kota Palembang untuk mengambil formulir pendaftaran bakal calon walikota dan wakil walikota perseorangan,” ucap Syawaludin.

 

Selanjutnya Syawaludin mengatakan, perlu diketahui oleh para calon perseorangan, berdasarkan ketentuannya, jika ingin lolos ke tahapan berikutnya, harus memiliki dukungan 6,5 persen, dari jumlah daftar pemilih tetap (DPT) Pilkada Serentak 2024. Dimana DPT Pemilu 2024 kemarin mencapai 1.225.548 jiwa, , sehingga setiap calon perseorangan, setidaknya harus mengantongi 97661 dukungan berupa foto coppy KTP elektronik.

 

“Tahapan pengumuman untuk calon perseorangan ini, akan kita awali pada 5 Mei ini ,” ujar Syawaludin.

 

Tahapan untuk pencalonan jalur perseorangan ini, lanjut Syawaludin, berlangsung sampai dengan 8- 12 Mei 2024.

 

Tahapan selanjutnya untuk calon perseorangan tersebut dikatakan Syawaludin, KPU juga akan memverifikasi dukungan berupa foto copy KTP elektronik yang dikumpulkan para calon perseorangan nanti.

 

“Tahapan berikutnya, kami melakukan verifikasi fisik foto coppy KTP elektronik, yang diserahkan para calon perseorangan, terkait keabsahan dukungan,” kata Ketua KPU Kota Palembang

 

Untuk selanjutnya kita akan mengacuh pada ketetapan KPU RI dalam pelaksanaan pilkada 2024. (Fir)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *