Muara Enim, Poskita.id – Tak main-main, guna menyelamatkan uang negara Polres Muara Enim melalui Sat Reskrim berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan Desa Darmo Kasih, Kecamatan Belimbing, Kabupaten Muara Enim, Sumsel, pada periode tahun 2017 hingga 2021.
Hal ini dipublikasikan Polres Muara Enim dalam konferensi pers yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Muara Enim AKP Yogie Sugama Hasyim, S.Tr.K., S.I.K., didampingi Kasi Humas Polres Muara Enim AKP RTM. Situmorang, serta turut hadir Kapolsek Rambang Dangku Iptu Edward Habibi, S.T., M.M., dan para Kanit Satreskrim Polres Muara Enim, Kamis (9/10/2025).
Dalam kesempatan itu, AKP Yogie Sugama Hasyim mengatakan, tersangka berinisial F, yang merupakan mantan Kepala Desa Darmo Kasih periode 2015–2021, diduga telah menyalahgunakan kewenangan dalam pengelolaan keuangan desa selama beberapa tahun anggaran.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan audit dari Inspektorat Kabupaten Muara Enim, ditemukan adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp342.131.120,08 (tiga ratus empat puluh dua juta seratus tiga puluh satu ribu seratus dua puluh rupiah delapan sen).
Tersangka F ditangkap dirumahnya di Desa Darmo Kasih, Kecamatan Belimbing, setelah dua kali tidak memenuhi panggilan penyidik tanpa alasan yang jelas. Penangkapan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor: SP.Kap/76/VII/2025/Satreskrim tanggal 31 Juli 2025, dan yang bersangkutan telah menjalani masa penahanan selama 70 hari sejak 1 Agustus 2025. Hingga kini, penyidik masih melengkapi berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Muara Enim.
Dalam penyidikan, polisi telah memeriksa 25 orang saksi, terdiri dari mantan perangkat desa, perangkat aktif, anggota BPD, camat, hingga pejabat Dinas PMD Muara Enim. Selain itu, ada 4 orang ahli yang turut dimintai keterangan, yakni ahli pidana, ahli dari Kementerian Dalam Negeri, ahli Inspektorat Muara Enim, dan ahli konstruksi.
Dari hasil penyidikan, diketahui modus yang dilakukan tersangka yaitu mengelola keuangan desa secara sepihak tanpa melibatkan perangkat pengelola keuangan desa seperti kaur keuangan, sekretaris desa, dan pelaksana teknis lainnya. Akibatnya, sejumlah kegiatan pembangunan dan pengadaan barang/jasa yang tercantum dalam APBDes tidak dilaksanakan seluruhnya, sebagian fiktif, dan sebagian lagi tidak sesuai spesifikasi. Bahkan, dana pajak yang sudah dipungut tidak disetorkan ke kas negara dan digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk pembelian 1 unit sepeda motor Honda Beat BG 2994 DAF warna merah tahun 2017 yang kini telah disita sebagai barang bukti.








