Palembang, Poskita.id — Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel meringkus seorang buruh kedapatan membawa narkotika jenis sabu sabu seberat 104,52 gram. Tersangkanya adalah Muhammad Usman alias Mamat (48) warga Jalan Tanjung Burung Utama, Kelurahan 30 Ilir, Kecamatan Ilir Barat II Palembang.
Mamat ditangkap dikediamannya di Jalan Tanjung Burung Utama kelurahan 30 Ilir kecamatan Ilir Barat II Kota Palembang, pada Sabtu (4/03/2023) sekira jam 15.15 Wib
Wadir Resnarkoba Polda Sumsel AKBP Joko Lestari melalui Kasubdit Unit I Subdit 3 AKBP Dody Surya Sik SH MH mengatakan tersangka ditangkap berdasarkan informasi yang diperoleh dari masyarakat adanya seorang yang diduga pengedar sabu di Jalan Tanjung Burung utama, Kelurahan 30 Ilir, Kecamatan Ilir Barat II Palembang.
“Dari informasi tersebut anggota kami langsung turun kelapangan untuk melakukan penyelidikan guna menangkap tersangka,”ujarnya Senin (20/03/2023).













