Hal-hal yang memberatkan penuntut umum dalam pertimbangannya menyatakan, bahwa perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
Sementara hal-hal yang meringankan terdakwa bersikap sopan menyesal dan mengakui perbuatannya.
Usai mendengarkan tuntutan jaksa terdakwa melalui kuasa hukumnya akan mengajukan nota pembelaan atau pledoi pada sidang pekan depan.
Diketahui dalam dakwaan, bahwa terdakwa Novriansyah Regan selaku Direktur Utama Perusahaan Daerah Sarana Pembangunan Muara Enim (PD SPME) Tahun 2020 sampai dengan sekarang, bersama-sama dengan Budi Prastowo selaku Manager Keuangan PD SPME dan selaku Komisaris Utama PT. Satu Cita Mulia (PT SCM) dan Yan Azmy selaku Manajer Perencanaan Perusahaan PD SPME pada tahun 2021.
Bertempat di Kabupaten Muara Enim telah melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan yaitu terdakwa Novriansyah Regan telah melakukan penyertaan modal dan take over terhadap Pengelolaan Lahan Perumahan Cahaya Muara Insan Serasan Grand City yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain, atau suatu korporasi korporasi.
Yaitu menguntungkan diri Budi Prastowo dan Yan Azmy menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana, yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yaitu terdakwa selaku Direktur Utama PD SPME, tanpa melalui mekanisme yang benar. (**)







