Jakarta, Poskita.id – Rapat Paripurna DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan, menjadi Undang-Undang (UU) Kesehatan. Rapat ini dipimpin langsung oleh Ketua DPR RI Puan Maharani di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (11/7/2023).
“Apakah RUU Kesehatan Omnibuslaw dapat disetujui menjadi Undang-Undang?” kata Puan, menanyakan pendapat para legislator yang hadir. “Setuju,” ujar para legislator menjawab pertanyaan Puan.
Mendengar jawaban setuju, Puan langsung mengetok palu. “Terima kasih,” ucap Puan.
Ketua Panitia Kerja RUU Kesehatan, Emanuel Melkiades Laka Lena sebelumnya mengatakan, pembahasan RUU Kesehatan melibatkan sejumlah pihak terkait. Untuk itu, Melki berharap UU ini dapat mendorong peningkatan pelayanan dan kualitas kesehatan.













