Prabumulih, Poskita.id – Niat DA (29) untuk lepas dari cicilan motor berujung petaka. Bukannya bebas dari tagihan, wanita asal Dusun IV, Desa Kemang Tanduk, Kecamatan Rambang Kapak Tengah, Kota Prabumulih ini justru dijemput pihak kepolisian Sektor Prabumulih Barat pada Jumat, (7/2/2025).
Kasus ini bermula ketika DA melapor ke Polsek Prabumulih Barat, mengaku menjadi korban pencurian dengan kekerasan pada Selasa, 24 September 2024, sekitar pukul 17.00 WIB. Dalam laporannya, ia mengatakan kehilangan satu unit Honda Beat hitam BG 2535 CK, dompet berisi uang Rp1.760.000, kartu ATM BRI dan BNI, KTP, serta kartu BPJS di Jl. Bukit Patih, Kelurahan Patih Galung, Kecamatan Prabumulih Barat.
Namun, bak sinetron yang skripnya kurang rapi, polisi menemukan banyak kejanggalan dalam ceritanya. Saat saksi-saksi diperiksa, (DS) yang disebut sebagai saksi kejadian, malah mengaku diberi “honor” Rp50.000 oleh DA untuk ikut berakting dalam laporannya.
Setelah diinterogasi ulang dan dikonfrontasi dengan saksi, DA akhirnya menyerah dan mengakui bahwa semuanya hanya rekayasa. Alasan di balik drama ini adalah supaya dia tidak perlu lagi membayar cicilan motornya ke leasing. Plot twist-nya, motor yang ia klaim dicuri ternyata sudah ia jual ke seseorang, yang sayangnya, identitas pembeli lupa ia ingat.