Polisi Gerebek Warung Kopi di Prabumulih, Pemilik Diduga Eksploitasi Anak di Bawah Umur

Prabumulih280 Dilihat

Prabumulih, Poskita.id – Polsek Cambai menggerebek sebuah warung kopi di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Cambai, Kota Prabumulih, yang diduga menjadi tempat praktik prostitusi terselubung. Dalam operasi tersebut, seorang pria berinisial AK alias AC (77), warga Jalan Supeno, Kelurahan Gunung Ibul, diamankan.

 

Penggerebekan ini dilakukan setelah polisi menerima laporan dari warga yang resah dengan aktivitas ilegal di lokasi tersebut. Selain tersangka, aparat juga mengamankan seorang anak di bawah umur berinisial SS (13), seorang pelajar, yang diduga menjadi korban eksploitasi. Sejumlah barang bukti, termasuk beberapa setel pakaian, turut disita untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.

 

Kasat Reskrim Polres Prabumulih, AKP Tiyan Talingga, mengungkapkan bahwa tersangka merupakan pemilik warung kopi yang diduga memperdagangkan korban kepada pria hidung belang. Setiap kali ada tamu yang datang, korban dipaksa melayani dengan imbalan Rp150.000, yang diterima oleh tersangka.

 

“Perbuatan ini telah dilakukan berulang kali oleh pelaku. Saat ini, tersangka beserta barang bukti sudah diamankan di Polres Prabumulih untuk penyelidikan lebih lanjut,” ujar AKP Tiyan.

 

Atas perbuatannya, AK alias AC dijerat dengan Pasal 88 Jo 76I UU No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 11 dan/atau 12 UU No. 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Ia juga dapat dikenakan Pasal 297 dan/atau 296 KUHP tentang Eksploitasi Seksual Anak dan Perdagangan Orang. (Ari)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *