Aceh, PosKita.id – Komisi indipenden pemilihan (KIP) Provinsi Aceh melalui keputusannya No.1/PP.01.2/Kpt/11/Prov/1/2021 telah menetapkan tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan Pilkada Serentak Aceh pada tahun 2022, Pemerintah Aceh dan Pemerintah Kabupaten/Kota di Aceh diminta mengalokasikan anggaran pilkada tahun 2022.
Sesuai dengan Undang-undang nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh sangat jelas mengatur tentang proses dan tahapan pemilihan kepala daerah yang ada di aceh dan juga dalam Undang-Undang Pemerintah Aceh (UUPA) sangat jelas disebutkan pemilihan gubernur dan bupati/wali kota dilakukan lima tahun sekali.
Oleh karena itu pemerintah pusat harus komitmen dengan perdamaian aceh dengan implementasi UUPA dan juga pemerintah Pusat harus memberikan izin pilkada aceh pada tahun 2022, karena UUPA lahir dari sebuah konsensus perdamaian aceh dalam bingkai NKRI.
Koalisi barisan muda Aceh (KBMA) Nusantara Mudasir kepada PosKita.id menjelaskan bahwa dalam hasil musyawarah KBMA sangat mendukung Pilkada Aceh di tahun 2022, karena ini merupakan amanah Mou Helsinki dan merupakan hak khusus bagi provinsi Aceh.







