Palembang, Poskita.id — Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Sumsel menetapkan eks gubernur Bengkulu sekaligus Bupati Mura Ridwan Mukti sebagai tersangka korupsi penerbitan izin usaha perkebunan secara ilegal diareal perkebunan sawit Kabupaten Musi Rawas.
Selain Ridwan Mukti penyidik juga menetapkan empat tersangka lainnya pada Selasa 4 Maret 2025.
Asisten Pidana Khusus Kejati Sumsel Umaryadi SH MH mengatakan lima orang yang ditetapkan tersangka yakni Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Perizinan BPMPTP Musi Rawas (Mura) 2008-2013 berinisial SAI.
Kemudian Sekretaris BPMPTP Musi Rawas (Mura) 2008-2011 berinisial AM, ES selaku Direktur PT DAM tahun 2010 dan BA Kades Mulyoharjo tahun 2010-2016.
“Setelah ditetapkan tersangka kelimanya langsung dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan di Rutan Pakjo Palembang, ada satu tersangka yang belum dilakukan penahanan karena tidak hadir panggilan secara patut oleh tim penyidik,”kata Umaryadi didampingi Kasi Penkum dan dihadapan wartawan Selasa (4/3/2025).
Dalam perkara ini kata Umaryadi penyidik juga menyita beberapa barang bukti diantaranya lahan sawit seluas lebih kurang 5.974 hektar di Kecamatan BTS Ulu Kabupaten Musi Rawas (Mura) dan beberapa dokumen terkait.
Serta uang tunai Rp61,3 miliar lebih atau tepatnya Rp61.350.717.500 yang disita dari PT DAM yang secara proaktif menyarahkan secara sukarela ke penyidik.
“Modus operandi para tersangka bersama sama dalam penerbitan izin serta penguasaan dan penggunaan lahan negara dilakukan secara tanpa hak dan melawan hukum seluas ±5.974,90 Ha. Lahan tersebut digunakan untuk tanaman kelapa sawit PT. DAM, dari luas ± 10.200 Ha di Kec. BTS Ulu Kabupaten Musi Rawas,”jelasnya.
Lahan negara seluas ±5.974,90 Ha yang berhasil dikuasai tersebut terdiri dari kawasan hutan produksi dan lahan transmigrasi.
Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) tentu saja akan terus mendalami alat bukti terkait keterlibatan pihak lain yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidananya, serta akan segera melakukan tindakan hukum lain yang diperlukan sehubungan dengan penyidikan dimaksud.
Kelima tersangka termasuk Ridwan Mukti dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor: 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Atau Subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor: 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.(pfz)