Palembang, Poskita.id — Tim Opsnal Unit 1 Subdit 2 Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Selatan menggerebek sebuah rumah di Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Musi Banyuasin yang diduga rumah pengedar narkotika jenis sabu sabu pada Selasa (14/4/2026).
Bahkan menuju ke rumah yang digerebek anggota harus melewati perkebunan kelapa sawit dengan kondisi jalan yang masih belum diaspal bahkan dalam kondisi becek.
Meski begitu perjuangan anggota tidak sia sia dan menangkap tersangka yang diduga kuat sebagai pengedar narkotika di Kabupaten Musi Banyuasin.
Ketiga tersangka yang diamankan masing-masing berinisial A (47), H (34), dan E (39), yang berprofesi sebagai petani.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel Kombes Pol Yulian Perdana mengatakan penangkapan tiga pelaku setelah pihaknya menerima laporan masyarakat terkait maraknya transaksi narkoba di wilayah Desa Sanga Desa, Kabupaten Musi Banyuasin.
“Setiap hari ada aktivitas mencurigakan dikediaman tersangka A di Desa Keban I. Anggota kemudian melakukan penyelidikan dan hingga berhasil mengamankan tersangka A dan H dirumahnya,”kata Kombes Pol Yulian Perdana kepada wartawan Jumat (17/4/2026).
Anggota menggeledah rumah tersangka dan menemukan barang bukti 2 paket sedang dan 10 paket kecil narkotika jenis sabu seberat 17,08 gram dan 8 butir pil ekstasi yang terdiri dari 7 butir berwarna kuning berlogo kaki dan 1 butir berwarna pink berlogo granat yang dikemas dalam plastik klip transparan.
“Kami tidak memberikan ruang sekecil apa pun bagi jaringan narkoba. Penindakan ini membuktikan bahwa pengawasan kepolisian menjangkau hingga pelosok wilayah demi melindungi masyarakat,” tegasnya.
Berdasarkan hasil interogasi petugas memperoleh informasi barang haram tersebut berasal dari tersangka E.
Tim kemudian melakukan pengembangan dengan cepat dan berhasil mengamankan E sekitar pukul 19.00 WIB saat datang ke lokasi yang telah dipantau petugas.
Saat ini, ketiga tersangka telah diamankan di Mapolda Sumsel guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.
Penyidik Ditresnarkoba Polda Sumsel saat ini masih melakukan pengembangan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan pemasok di atas para tersangka serta kemungkinan keterlibatan pelaku lainnya.(pfz)












