Imbas Chiki Ngebul, Kemenkes Terbitkan SE Pengawasan Nitrogen Cair

KESEHATAN, News1136 Dilihat

Karenanya, Kemenkes meminta kepada Dinas Kesehatan Provinsi/Kabupaten/Kota untuk melakukan pengawasan terhadap produk pangan siap saji. Hal serupa juga ditujukan kepada Puskesmas dan B/BTKLPP serta Kantor Kesehatan Pelabuhan.

Selain itu, pihaknya berharap Dinkes memberikan edukasi kepada pelaku usaha dan pihak-pihak terkait terhadap bahaya nitrogen cair. “Memberikan edukasi kepada sekolah-sekolah, anak-anak dan masyarakat terhadap bahaya nitrogen cair pada pangan siap saji,” tulis keterangan tersebut.

Lebih lanjut, jika terjadi keracunan pangan yang disebabkan oleh nitrogen cair, pihaknya meminta agar dilakukan investigasi oleh Tim Gerak Cepat (TGC). Instruksi itu sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan nomor 2 tahun 2013 tentang Kejadian Luar Biasa (KLB) keracunan pangan.

Kemenkes juga meminta Rumah Sakit berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan setempat untuk memberikan laporan apabila terjadi Kejadian Luar Biasa (KLB) keracunan pangan yang disebabkan oleh nitrogen cair. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *