Baru-baru ini Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah memperpanjang PPKM untuk mengendalikan penularan Covid-19. Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 50 Tahun 2022 mengenai perpanjangan PPKM di wilayah Jawa dan Bali.
Kemudian, Inmendagri Nomor 51 Tahun 2022 tentang perpanjangan PPKM di luar Jawa dan Bali. Kedua instruksi tersebut mulai diberlakukan sejak 6 Desember 2022 sampai 9 Januari 2023.
Kedua Inmendagri itu dikeluarkan untuk mengantisipasi potensi peningkatan kasus Covid-19 jelang Nataru. Instruksi tersebut meminta seluruh kabupaten dan kota di Indonesia menerapkan PPKM level 1.
“Untuk kebijakan mobilisasi masyarakat menjelang Natal dan Tahun Baru, kami evaluasi setiap dua minggu, sekarang Indonesia masih terus level 1,” tulis keterangan tersebut. (red)







