Palembang, Poskita.id — Unit III Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel menangkap pasutri Komaruzzaman dan Rista pemilik toko emas di Ogan Ilir yang melakukan penipuan sejumlah korban dengan kerugian mencapai Rp 5,1 miliar.
Kedua pasutri ini ditangkap di Pasuruan, Jawa Timur dan dalam proses menuju ke Polda Sumsel untuk menjalani pemeriksaan.
Kanit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel AKP Ardan Richard Lebo membenarkan penangkapan pasutri Komaruzzaman dan Risti.
“Ya kemari keduanya kami tangkap di Pasuruan, Jawa Timur,”kata Ardan ketika dikonfirmasi, Jumat (10/5/2024).
Saat melakukan penangkapan, Jatanras Polda Sumsel berkoordinasi dengan anggota Polrestabes Surabaya.
Namun Ardan enggan menjabarkan proses penangkapan kedua pelaku, saat ini anggota masih dalam perjalanan menuju ke Palembang penyidik akan memeriksa keduanya lebih lanjut.
“Ya akan dirilis, karena masih menunggu Pak Dir dan Kasubdit sedang di luar kota,”ungkapnya.
Diketahui salah satu korban penipuan pasutri ini yakni pengrajin emas di Tanjung Batu Kabupaten Ogan Ilir bernama Indra Agustoni (27).