Palembang, Pos Kita id- Kasus postingan status “Pers Plat Merah” di Facebook sudah masuk ke tahap penyelidikan. Gelar perkara dilakukan di di ruang rapat Deviacita Ditkrimsus Polda Sumsel, Selasa (16/02). Gelar perkaan itu dihadiri terlapor, pelapor, penyidik, ahli pidana, ahli bahasa, Bidkum, dibuka dan dipimpin langsung oleh Wadir Krimsus AKBP Fery Harahap.
Usai mendengarkan uraian pelapor dan terlapor dilaksanakan gelar internal yang melibatkan saksi ahli bahasa dan pidana. Sebelumnya baik pelapor maupun terlapor diminta meninggalkan ruangan.
“Kepada pelapor dan terlapor silahkan meninggalkan tempat karena akan dilaksanakan gelar,” ungkap Wadir Krimsus Polda Sumsel.AKBP Fery Harahap.
Kepada sejumlah wartawan terlapor Jenny Shandiyah SE didampingi penasehat hukum (PH), Ridho Junaidi menjelaskan kliennya dikenakan Pasal 27 ayat (3) tentang ITE tidaklah tepat.
“Kami minta dan mohon kepada penyidik menghentikan gelar perkara ini,” harapnya.
Penasehat hukum terlapor mengatakan pihaknya tidak pernah membuat pelapor sakit hati,
“Alasannya kan tidak disebutkan Pelapor (Al_Kahfi ) dalam postingan Pers Plat Merah yang bergulir hingga ke Polda. Mohon dihentikan demi keadilan dan azaz hukum. Berdasarkan kacamata hukum kami,” harapnya.
Terlapor Jenny Shandiyah menjelaskan kepada wartawan, ini merupakan tahap penyelidikan gelar perkara.













