Kejati Sumsel Tetapkan Satu Tersangka Dugaan Korupsi di Dinas PMD Muba

Palembang, Poskita.id – Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) kembali menetapkan satu tersangka dalam perkara dugaan korupsi kegiatan pembuatan dan pengelolaan jaringan atau instalasi Komunikasi dan Informasi lokal desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Selasa (11 Juni 2024).

Kasi penerangan Hukum, Venny Yulia eka Sari SH MH mengatakan bahwa tim penyidik bidang pidana khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel menetapkan satu tersangka sehubungan dengan hasil penyelidikan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pada dinas PMD Tahun Anggaran 2019-2023

“Penetapan tersangka ini berdasarkan surat keputusan kejaksaan tinggi Sumatera Selatan Nomor : PRINT – 01/L6/Fd.1/01/2024 tanggal 2 Januari 2024,” kata Venny.

Tim Penyidik telah mengumpulkan alat bukti dan barang bukti sehingga berdasarkan bukti permulaan yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP.

“HF selaku Kepala Bidang Pembangunan Ekonomi dan Desa pada Dinas PMD Kabupaten Muba ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-07/L.6.5/Fd.1/06/2024 tanggal 11 Juni 2024,” tutur dia.

Bahwa sebelumnya tersangka HF telah diperiksa sebagai saksi dan berdasarkan hasil pemeriksaan disimpulkan telah cukup bukti bahwa yang bersangkutan terlibat dalam dugaan perkara dimaksud.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *