Kejati Sumsel Tetapkan Satu Tersangka Dugaan Korupsi di Dinas PMD Muba

Palembang, Poskita.id – Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) kembali menetapkan satu tersangka dalam perkara dugaan korupsi kegiatan pembuatan dan pengelolaan jaringan atau instalasi Komunikasi dan Informasi lokal desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Selasa (11 Juni 2024).

Kasi penerangan Hukum, Venny Yulia eka Sari SH MH mengatakan bahwa tim penyidik bidang pidana khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel menetapkan satu tersangka sehubungan dengan hasil penyelidikan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pada dinas PMD Tahun Anggaran 2019-2023

“Penetapan tersangka ini berdasarkan surat keputusan kejaksaan tinggi Sumatera Selatan Nomor : PRINT – 01/L6/Fd.1/01/2024 tanggal 2 Januari 2024,” kata Venny.

Tim Penyidik telah mengumpulkan alat bukti dan barang bukti sehingga berdasarkan bukti permulaan yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP.

“HF selaku Kepala Bidang Pembangunan Ekonomi dan Desa pada Dinas PMD Kabupaten Muba ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-07/L.6.5/Fd.1/06/2024 tanggal 11 Juni 2024,” tutur dia.

Bahwa sebelumnya tersangka HF telah diperiksa sebagai saksi dan berdasarkan hasil pemeriksaan disimpulkan telah cukup bukti bahwa yang bersangkutan terlibat dalam dugaan perkara dimaksud.

“Sehingga tim penyidik pada hari ini meningkatkan status dari semula saksi menjadi tersangka dan untuk tersangka HF selanjutnya dilakukan tindakan penahanan selama 20 (dua puluh) hari ke depan di Rutan Klas I Palembang dari tanggal 11 Juni 2024 sampai dengan 30 Juni 2024,” ujar dia.

Sebelumnya Kejati Sumsel telah menetapkan 2 (dua) orang tersangka yaitu MA selaku Direktur PT  Info Media Solusi Net (ISN) dan R selaku oknum ASN pada Dinas PMD Kabupaten Musi Banyuasin (yang sudah ditetapkan menjadi DPO/Daftar Pencarian Orang).

Dugaan korupsi ini berpotensi merugikan keuangan negara senilai Rp 27 miliar.

Menurut Venny, perbuatan tersangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dam Pasal 3 juncto Pasal 18 UU No 31 tahun 1999.

Ia menambahkan, hingga kini para saksi yang sudah diperiksa sebanyak 99 (sembilan puluh sembilan) orang.

“Modus operandi bahwa tersangka HF selaku Kepala Bidang Pembangunan Ekonomi dan Desa pada Dinas PMD Kabupaten Muba menerima uang hasil aliran dana kegiatan langganan internet desa dari tersangka MA selaku Direktur PT Info Media Solusi Net (ISN),” pungkas dia. (Rizky)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *