Keluarga Korban Merasa Belum Puas, Kasus Pembunuhan Yudi di Bayung Lencir Minta Dipercepat

MUBA, Poskita.id — Kasus pembunuhan sadis di Desa Mangsang Kecamatan Bayung Lencir, Muba, masih menimbulkan kejanggalan terhadap keluarga korban.

Diketahui korban bernama Yudi Bin Edi (22) telah dibunuh secara sadis oleh tersangka Jefri pada 13 Februari lalu.

Meski pihak kepolisian sudah menangkap tiga pelaku pembunuhan tersebut, pihak keluarga masih belum merasa puas.

Oleh itu, pihak keluarga korban dengan didampingi kuasa hukum membawa massa ke Mapolres Muba, Kamis (28/3/2024), guna menuntut proses hukum kasus tersebut dipercepat.

Ibu korban, Yahuna (40) melalui kuasa hukumnya, Jon Heri SH mengatakan, adapun kronologi kejadian perkara pembunuhan ini bermula saat tersangka Jefri dan rekannya memesan motor kepada korban untuk dibeli dan minta diantar di SPBU C2, Kecamatan Sungai Lilin.

“Saat itu tersangka Jefri mengajak para pelaku lain untuk melakukan aksinya. Saat korban datang di SPBU C2, korban langsung dipukuli, disiksa dan dibawa ke dalam mobil sampai ke tempat Tran PDI Desa mangsang Kecamatan Bayung Lencir,” ungkap Jon Heri.

Kemudian saat di dalam mobil para pelaku membuat video dengan mengatakan sembari menjinjing rambut korban akan dipateni (dibunuh) dan dibakar setelah tiba di Tran PDI.

“Setelah tiba di Tran PDI atau Desa Mangsang, sudah ada sekelompok orang yang telah menunggu kedatangan pelaku untuk dibunuh. Kemudian pelaku Jefri, Agung, Idan dan lainnya melakukan aksi kejam dengan menyiksa, membakar dan menanam korban hidup-hidup sesuai dengan yang direncanakan dalam video,” terangnya.

Aksi kejahatan ini, lebih lanjut Jon Heri, bahkan sudah diakui pelaku saat dilakukan rekontruksi di Polres Muba. Merasa kasusnya mengambang, pihak keluarga pun meminta Polri untuk mengatensi kasus ini.

“Kami datang ke Polres Muba untuk meminta mengambil alih kasus yang ditangani oleh Polsek Bayung Lencir. Dikarenakan penyidik Polsek Bayung Lencir tidak profesional,” ucapnya.

Selain itu, pihaknya meminta untuk menangkap seluruh seluruh pelaku yang terlibat pada pembunuhan sadis dan terencana ini.

“Hukum pelaku seberat-beratnya sesuai UU yang berlaku. Karena kasihan pihak keluarga yang ditinggalkan dan meminta keadilan. Apalagi korban dibunuh dengan cara tak normal,” tegasnya.

Sementara, Kapolres Muba melalui Kasi Humas AKP Susianto mengatakan perkara ini sudah ditangani oleh Polres Muba dan tersangka juga sudah dilakukan penahanan.

“Suatu hal yang wajar dari keinginan masyarakat agar polisi ini menindaklanjuti kasus tersebut. Namun semua ada prosedur, yang jelas kedatangan keluarga sudah kita terima dan kita jelaskan apa yang menjadi tuntutan mereka,” ungkapnya.

Terpisah, Kanit Reskrim Polsek Bayung Lencir Iptu Eko Purnomo SH menerangkan bahwa pihaknya sudah secara profesional menangani kasus tersebut. Begitu pihak keluarga korban melapor, jajaran Polsek Bayung Lencir pihaknya kemudian langsung menindaklanjuti.

Tiga pelaku diamankan yakni, Jefri Dahriansyah, Idham Pangestu dan Iganatius Agung Yoga Setiawan. “Makanya kita bingung juga kenapa demo, yang jelas sudah kita proses hukum,” tukasnya.

Eko kemudian menjelaskan bahwa peristiwa sadis tersebut terjadu di TPU Dusun IV Hijral Mukti, Desa Mangsang, Kecamatan Bayung Lencir, Muba. Korban Yudi merupakan warga Desa Muara Merang, Kecamatan Bayung Lencir, Muba.

“Setelah di terima laporan polisi dan pemeriksaan terhadap saksi saksi serta dilakukan gelar perkara. Perkara tersebut kita tingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan, dilanjutkan mengamankan para pelaku,” ujar Eko.

Pada saat introgasi Awal, kata Eko. Tersangka Jefri mengaku telah melakukan pengeroyokan sehingga korban meninggal dunia dengan mengikat tangan dan kaki korban. Tersangka Jefri memukul kepala korban sebanyak 3 (kali dengan menggunakan gagang golok serta bersama sama massa memukul korban sehingga meninggal dunia.

“Kemudian Korban dikuburkan secara bersama sama oleh massa di TPU Dusun IV Hijrah Mukti Desa Mangsang Kecamatan Bayung Lencir Kabupaten Muba serta massa membakar 1 ( satu) unit sepeda motor Honda Beat Street No Pol BG 2055 JX yang dipinjam korban dari Yesi Anggraini,” tandas dia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *