KemenPPPA Tegaskan Perkawinan Dini Langgar HAM

Berita, Nasional444 Dilihat

Jakarta, Poskita.id –  Pihak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) menegaskan, perkawinan dini sama dengan melanggar hak anak. Melanggar hak anak pun sama dengan melanggar Hak Asasi Manusia (HAM).

“Hak anak itu bagian dari HAM. Cukup wow datanya, perkawinan anak di Indonesia banyak, dan miris,” kata Penyuluh Sosial Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA Atwirlany Ritonga.

Menurutnya, upaya pencegahan telah dilakukan KemenPPPA. Yaitu dengan optimalisasi anak itu sendiri.

“Anak dikuatkan mengetahui konsep keluarga, norma perkawinan. Anak menjadi agen perubahan diri sendiri untuk tidak melanggar hak anak,” ujarnya.

Ia menyarankan, bagi yang telah terjebak dalam perkawinan anak diberikan pemenuhan hak. Yakni anak tersebut tetap harus diberikan hak tumbuh kembang.

Terdapat data Pengadilan Agama atas permohonan dispensasi perkawinan usia anak. Tahun 2021, tercatat 65 ribu kasus, dan tahun 2022 tercatat sekitar 52 ribu pengajuan dispensasi.

Melihat kembali Undang-Undang Perkawinan Nomor 16 tahun 2019, terdapat pengertian pernikahan dini. Pernikahan dini adalah pernikahan dengan usia di bawah, atau kurang dari 19 tahun.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *