Jakarta, Poskita.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan mendalami fakta persidangan kasus dugaan suap penerimaan mahasiswa baru Universitas Lampung (Unila). Dalam sidang terungkap mantan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Said Aqil Siradj menerima uang sebesar Rp30 juta.
Pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan, fakta tersebut akan didalami lebih lanjut saat pemeriksaan saksi. “Iya, fakta sidang tersebut tentu akan dikonfirmasi kepada saksi-saksi lain nantinya,” kata dia, Selasa (31/1/2023).
“Apakah benar ada fakta hukum tersebut. Ataukah hanya sebatas fakta keterangan saksi saja, memang perlu dilakukan pendalaman,” katanya.
Sebelumnya nama mantan Ketua Umum PBNU Said Aqil Siradj muncul dalam persidangan kasus dugaan suap penerimaan mahasiswa baru Unila di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung pada Kamis, 26 Januari 2023. Dalam sidang tersebut jaksa penuntut umum menghadirkan dosen bernama Mualimin yang merupakan orang kepercayaan Karomani.
Awalnya jaksa memperlihatkan catatan tulisan tangan Mualimin yang menjadi bukti dalam perkara ini. Dalam catatan tersebut, tertulis sebuah inisial SAS dengan nominal Rp30 juta.







