Jakarta, Poskita.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan satu Hakim Yustisial di Mahkamah Agung (MA) sebagai tersangka. Hakim Yustisial tersebut ditetapkan sebagai tersangka dari hasil pengembangan kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara MA.
Pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri memastikan, satu hakim tersebut ditetapkan sebagai tersangka setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup. Namun, Ali masih enggan mengungkap nama ataupun inisial Hakim Yustisial di MA yang kembali menjadi tersangka.
“Saat ini KPK telah menetapkan satu orang hakim yustisi di MA sebagai tersangka,” kata Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Senin (19/12/2022). “Identitas tersangka dan uraian lengkap dugaan perbuatan tersangka akan kami umumkan ketika penyidikan cukup dan dilakukan upaya paksa penahanan,” katanya.
KPK berjanji akan membeberkan secara detil nama tersangka baru dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara di MA saat danya proses penahanan. KPK berharap publik mendukung langkah yang dilakukan dalam rangka pemberantasan korupsi ini.
Diketahui, KPK telah menetapkan 13 tersangka terkait kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA). Mereka yakni, dua Hakim Agung, Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh.







