Jakarta, Poskita.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memfasilitasi Komisi Yudisial (KY) melakukan pemeriksaan etik kepada Hakim Yustisial Mahkamah Agung (MA), ETP. ETP merupakan salah satu tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara yang melibatkan dua Hakim Agung MA.
Hal tersebut disampaikan Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, dalam keterangannya, Senin (26/12/2022).
“Informasi yang kami peroleh, KY akan melakukan permintaan keterangan soal etik terhadap tersangka ETP hakim yustisial MA,” katanya.
“KPK akan fasilitasi pemeriksaan tersebut diruang pemeriksaan lantai 2 Gedung Merah Putih KPK,” ujarnya. Menurut Ali, dengan memfasilitasi pemeriksaan ini menunjukan KPK mendukung proses penegakan kode etik KY.
Terutama, terhadap para hakim yang terjerat kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA. “Fasilitasi ini sebagai bagian sinergi antar lembaga,” ucapnya.
“Karena KPK tentu tidak hanya lakukan penindakan saja namun penting juga upaya-upaya pencegahan korupsi pada sektor peradilan,” katanya.







