Palembang, Poskita.id — Masyarakat Gelumbang Kabupaten Muara Enim menilai putusan majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palembang terhadap gugatan PT Kereta Api Indonesia (KAI) timpang sehingga tidak memenuhi rasa keadilan bagi masyarakat.
Dengan putusan tersebut salah satu masyarakat Gelumbang melalui kuasa hukumnya Akbar Tan SH & Partners telah mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi atas putusan PTUN Palembang kontra memori sudah diterima dengan nomor register 145/B/2023/PT.TUN.PLG tertanggal 07 Desember 2023.
Akbar Tan SH mengatakan putusan majelis PTUN Palembang diduga terdapat penyelewengan hukum dan pertimbangan yang timpang sehingga terbitlah putusan yang tidak memenuhi rasa keadilan bagi masyarakat Gelumbang.
“Kami juga mengajukan permohonan pemantauan dan pengawasan ke Komisi Yudisial untuk mengawasi proses banding yang kami di Pengadilan Tinggi. Kami berharap dengan adanya pemantauan dan pengawasan ini majelis Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara, dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya,”kata Akbar Tan SH kepada wartawan disela sela melayangkan surat di kantor Penghubung Komisi Yudisial Kamis (28/12/2023).
Dikatakan Akbar Tan surat permohonan dan pengawasan yang dilayangkan ke kantor Penghubung Sumatera Selatan Komisi Yudisial tertanggal 28 Desember 2023, Nomor 92/ATP-Perm/ATNP/XII/2023 didasarkan pada tugas dan kewenangan Komisi Yudisial, sebagaimana Pasal 20 UU No. 18 tahun 2011 tentang perubahan UU no. 22 tahun 2004 tentang Komisi Yudisial.
Dijelaskan Akbar Tan, saat ini tengah berjalan proses pembangunan Fly Over di desa Sigam Kecamatan Gelumbang, Kabupaten Muara Enim. Dalam pembangunannya, terdapat 11 masyarakat pemegang Sertipikat Hak Milik yang harusnya masuk sebagai pihak yang berhak untuk menerima ganti rugi.







