Temukan Kejanggalan Banding di PT DKI Jakarta, Penggugat Diduga Sengaja Menghambat Proses Pidana di Polrestabes Palembang 

Palembang, Poskita.id — Kuasa hukum Lucia Theng, Maulana Oktaviano SH selaku terbanding 1 dahulu tergugat 1 menemukan kejanggalan dalam proses banding yang diajukan para pembanding Maria Fransisca, Leonardo dan Stevanus dengan perkara yang dimohonkan banding adalah putusan nomor 190/Pdt.G/2022/PN.Jkt.Brt di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Kepada wartawan Maulana Oktaviano SH menjelaskan sebelumnya Pengadilan Negeri Jakarta Barat menolak gugatan perdata yang diajukan penggugat Maria Fransisca, Leonardo dan Stevanus terhadap kliennya Lucia Theng dan Kementerian ATR, BPN Provinsi Sumsel ikut tergugat dalam perkara kepemilikan objek tanah seluas 632 meter persegi atas nama Lucia Theng di Jalan Letda A Rozak Kelurahan Duku, Kecamatan Ilir Timur II Palembang.

Majelis hakim menolak gugatan perdata yang diajukan penggugat dengan pertimbangan bahwa para pengugat tidak memiliki alas hak kepemilikan tanah dan tidak dapat menujukan pada waktu persidangan.

“Kejanggalan yang kami temukan disini adalah permohonan banding yang diajukan oleh Para Pembanding Fransisca, Leonardo dan Stevanus sejak tanggal 20 Juni 2023 dan saat ini tepatnya tanggal 21 mei 2024 barulah dilakukan pemeriksaan berkas, penetapan Majelis Hakim, dan penunjukkan Panitera Pengganti oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sehingga disini kejanggalannya adalah seperti diduga sengaja diperhambat untuk proses banding dalam perkara aquo,”kata Maulana Oktaviano SH kepada wartawan Rabu (22/5/2024).

Dikatakan Maulana kejanggalan yang ditemukan pihaknya dalam pengajuan proses banding yang hambat di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta diduga sengaja menghambat proses perkara pidana yang ditangani di Polrestabes Palembang.

“Dalam perkara pidana menggunakan surat palsu untuk menerbitkan sertifikat tanah yang dilaporkan klien kami di Polrestabes Palembang Fransisca, Leonardo dan Stevanus sudah ditetapkan tersangka dan berkas perkaranya sudah dilimpahkan dan tinggal menunggu pelimpah ke Pengadilan Negeri Palembang menunggu proses disidangkan,”jelasnya.

Untuk itu, Maulana Oktaviano SH meminta majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang telah menolak gugatan perdata yang diajukan penggugat Maria Fransisca, Leonardo dan Stevanus terhadap tergugat Lucia Theng dan Kementerian ATR, BPN Provinsi Sumsel dan BPN kota Palembang dengan nomor perkara: 190/Pdt.G/2022/PN.Jkt.Brt.(pfz)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *