Dikatakan Rian, dari tangan kedua tersangka anggota mengamankan barang bukti, berupa kotak HP iPhone 6s Plus, Case HP iPhone 6s Plus, baju kaos jenis hodie warna hitam yang digunakan salah satu saat menjambret serta satu unit sepeda motor Merk Honda Scoopy.
“Saat ini kedua tersangka masih menjalani pemeriksaan, untuk mengetahui apa keduanya terlibat aksi kejahatan ditempat lain, kedua pelaku kami jerat dengan pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP yang ancaman hukuman diatas lima tahun penjara,”terangnya.
Sementara itu, tersangka M Nabiel mengaku saat itu mereka melihat korban melintas dengan sepeda motor sendirian di Jalan Limbungan, lalu di buntuti dari belakang dengan motor setelah dekat lalu dipepet. Saat korban lengah ia langsung menarik tas dari bahu kiri korban setelah itu mereka langsung kabur.
“Didalam tas korban ada iPhone 6s plus tapi tidak bisa di buka maupun digunakan sehingga hp itu kami buang ke Sungai Musi dari jembatan Musi 6,”tandasnya.(pfz)







