Bandung, Poskita.id – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) RI Mahfud MD menegaskan, pemerintah tidak pernah mengulur-ulur waktu dalam menyelesaikan dualisme kepengurusan Partai Demokrat.
“Ini perlu ditegaskan karena ada omongan-omongan pemerintah mengulur-ulur waktu, campur tangan dan lain-lain. Persoalan kekisruhan Partai Demokrat dalam bidang hukum administrasi negara sudah selesai, ini sudah cepat,” tuturnya dalam konferensi pers daring, Bandung, Rabu 31 Maret 2021.
Persoalan kekisruhan Partai Demokrat ini kata Mahfud, sudah di luar (urusan) pemerintah. Hal ini ditandai dengan keluarnya keputusan penolakan dari permohonan pengesahan kepengurusan Partai Demokrat versi kongres luar biasa (KLB) Deli Serdang dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkuham).
“Ini tadi keputusan di bidang hukum administrasi. Murni soal hukum dan cepat prosesnya tidak mengulur-ulur. Jika kembali ada perselisihan antara kedua kubu. Hal itu bukan lagi menjadi ranah dari pemerintah, khususnya bidang hukum administrasi negara,” kata dia.
Keputusan yang diberikan Kemenkuham pun dinilai Mahfud sangat adil dan tidak terlambat sebagaimana ditudingkan banyak pihak kepada pemerintah, yang menyebutkan pemerintah sengaja mengulur-ulur waktu.