Waduh, Moeldoko Cs Tak Bisa Ajukan Permohonan Pengesahan KLB Lagi

Bandung, Poskita.id – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkuham) Republik Indonesia Yasonna Laoly menegaskan, Moeldoko dan Jhoni Allen Marbun tidak bisa lagi melakukan permohonan pengesahan kepengurusan Partai Demokrat versi kongres luar biasa (KLB) Deli Serdang, Sumatra Utara untuk kedua kalinya, terutamanya pengajuan dengan dokumen yang sama.

“Dengan dokumen yang ada ini (Moeldoko dan Jhoni Allen Marbun) tak mungkin lagi bisa mengajukan permohonan pengesahan kepengurusan Partai Demokrat versi KLB Deli Serdang. (Karena) sudah tak memenuhi, kalau mau buat lagi (permohonan) agar bisa memenuhi persyaratan KLB itu bukan urusan kami,” tutur dia dalam konferensi pers daring, Bandung, Rabu 31 Maret 2021.

Kalau pihak Partai Demokrat versi KLB keberatan lanjut Yasonna mengatakan, atau mempermasalahan AD/ART Partai Demokrat tahun 2020 yang menjadi dasar Kemenkuham memutuskan menolak permohonan pengesahan kepengurusan KLB Moeldoko dan Jhoni Allen Marbun. Maka, dipersilahkan menggugatnya ke pengadilan.

“KLB Partai Demokrat merasa AD/ART (Partai Demokrat Tahun 2020) tidak sesuai undang-undang partai politik. Silahkan menggugat ke pengadilan. Kemenkuham tidak berwenang menilainya, itu ranah pengadilan,” kata Yasonna.

Kalau ada perselihan terkait AD/ART Partai Demokrat Tahun 2020 tambah Yasonna, kedua belah pihak bisa menguji di pengadilan, yang jelas hanya ada 1 AD/ART Partai Demokrat Tahun 2020 yang tercatat atau yang disahkan di Kemenkuham yang menjadi dasar penolakan pengesahan KLB Moeldoko dan Jhoni Allen Marbun.

“Hanya 1 AD/ART Partai Demokrat yang disahkan Kemenkuham, AD/ART Partai Demokrat Tahun 2020 pihak AHY, da itu sudah terdafta dan jadi rujukan Kemenkuham,” tambah dia.

Hal yang sama apabila Partai Demokrat versi KLB mempermasalahkan izin atau mandat Majlis Tinggi yang menjadi salah satu syarat KLB bisa diadakan. Partai Demokrat versi KLB bisa mengajukan keberatannya ke pengadilan bukan ke Kemenkuham.

“Intinya kita merujuk pada AD/ART Partai Demokrat yang terdaftar di Kemenkuham. Kalau mau meneruskan ke pengadilan, ya silahkan saja,” ucap dia. (FR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *