Waduh, Moeldoko Cs Tak Bisa Ajukan Permohonan Pengesahan KLB Lagi

Bandung, Nasional, News, Politik1287 Dilihat

Bandung, Poskita.id – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkuham) Republik Indonesia Yasonna Laoly menegaskan, Moeldoko dan Jhoni Allen Marbun tidak bisa lagi melakukan permohonan pengesahan kepengurusan Partai Demokrat versi kongres luar biasa (KLB) Deli Serdang, Sumatra Utara untuk kedua kalinya, terutamanya pengajuan dengan dokumen yang sama.

“Dengan dokumen yang ada ini (Moeldoko dan Jhoni Allen Marbun) tak mungkin lagi bisa mengajukan permohonan pengesahan kepengurusan Partai Demokrat versi KLB Deli Serdang. (Karena) sudah tak memenuhi, kalau mau buat lagi (permohonan) agar bisa memenuhi persyaratan KLB itu bukan urusan kami,” tutur dia dalam konferensi pers daring, Bandung, Rabu 31 Maret 2021.

Kalau pihak Partai Demokrat versi KLB keberatan lanjut Yasonna mengatakan, atau mempermasalahan AD/ART Partai Demokrat tahun 2020 yang menjadi dasar Kemenkuham memutuskan menolak permohonan pengesahan kepengurusan KLB Moeldoko dan Jhoni Allen Marbun. Maka, dipersilahkan menggugatnya ke pengadilan.

“KLB Partai Demokrat merasa AD/ART (Partai Demokrat Tahun 2020) tidak sesuai undang-undang partai politik. Silahkan menggugat ke pengadilan. Kemenkuham tidak berwenang menilainya, itu ranah pengadilan,” kata Yasonna.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *