Bandung, Poskita.id – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkuham) Republik Indonesia menolak permohonan pengesahan kepengurusan Partai Demokrat versi kongres luar biasa (KLB) Deli Serdang, Sumatra Utara.
“Dengan demikian, pemerintah menyatakan bahwa permohonan pengesahan hasil KLB di Deli Serdang pada 5 Maret 2021, ditolak,” tutur Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkuham) RI Yasonna Laoly dalam konferensi pers daring, Bandung, Rabu 31 Maret 2021.
Penolakan permohonan pengesahan tersebut lanjut Yasonna mengatakan, karena ada persyaratan yang tidak terpenuhi (persyaratan KLB Partai Demokrat) yakni, syarat 2/3 dari jumlah Dewan Pimpinan Daerah (DPD), dan 1/2 dari jumlah Dewan Pimpinan Cabang (DPC) serta persetujuan Majelis Tinggi Partai.
“Dari hasil verifikasi masih terdapat kelengkapan (dalam menyelenggarakan KLB) yang belum terpenuhi. Syarat 2/3 dari jumlah Dewan Pimpinan Daerah (DPD), 1/2 dari jumlah Dewan Pimpinan Cabang (DPC) dan tidak ada mantan Majelis Tinggi Partai. Maka pemerintah menyatakan KLB itu ditolak,” kata dia.
Menurut Yasonna, tata cara pemeriksaan, verifikasi yang Kemenkuham lakukan berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) RI No.34 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Pendaftaran Pendirian Badan Hukum, Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, serta Perubahan Kepengurusan Partai Politik.
Kemudian keputusan penolakan tersebut pun berdasarkan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) Partai Demokrat tahun 2020, AD/ART yang tercatat atau yang disahkan oleh Kemenkuham pada 2020 lalu.
“Perlu kami tambahkan, kami menggunakan AD/ART Partai Demokrat yang terdaftar dan disahkan atau dicatatkan di Kemenkuham pada 2020. Ada argumen AD/ART Partai Demokrat (yang jadi dasar keputuan) tidak sah dari pihak Partai Demokrat versi KLB. Itu bukan wewenang kami, itu ranah pengadilan untuk menilai AD/ART ,” ujar dia. (FR)