Yasonna: Keputusan Penolakan Berdasarkan AD/ART Partai Demokrat tahun 2020

Nasional, News, Politik1373 Dilihat

Bandung, Poskita.id – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkuham) Republik Indonesia menolak permohonan pengesahan kepengurusan Partai Demokrat versi kongres luar biasa (KLB) Deli Serdang, Sumatra Utara.

“Dengan demikian, pemerintah menyatakan bahwa permohonan pengesahan hasil KLB di Deli Serdang pada 5 Maret 2021, ditolak,” tutur Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkuham) RI Yasonna Laoly dalam konferensi pers daring, Bandung, Rabu 31 Maret 2021.

Penolakan permohonan pengesahan tersebut lanjut Yasonna mengatakan, karena ada persyaratan yang tidak terpenuhi (persyaratan KLB Partai Demokrat) yakni, syarat 2/3 dari jumlah Dewan Pimpinan Daerah (DPD), dan 1/2 dari jumlah Dewan Pimpinan Cabang (DPC) serta persetujuan Majelis Tinggi Partai.

“Dari hasil verifikasi masih terdapat kelengkapan (dalam menyelenggarakan KLB) yang belum terpenuhi. Syarat 2/3 dari jumlah Dewan Pimpinan Daerah (DPD), 1/2 dari jumlah Dewan Pimpinan Cabang (DPC) dan tidak ada mantan Majelis Tinggi Partai. Maka pemerintah menyatakan KLB itu ditolak,” kata dia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *