Fakfak, Poskita.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Fakfak, Papua Barat, membuka perekrutan anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pilkada 2024. Sebanyak 1.512 anggota KPPS akan direkrut untuk bertugas di 216 Tempat Pemungutan Suara (TPS), yang tersebar di 142 kampung dan 7 kelurahan di Kabupaten Fakfak.
Divisi Sosialisasi dan Pendidikan Pemilu KPU Fakfak, Nur Hasmiah, menjelaskan bahwa perekrutan KPPS ini didasarkan pada Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang jadwal pembentukan badan ad hoc Pilkada.
“Proses ini juga merujuk pada Keputusan KPU Nomor 475 Tahun 2024, yang merupakan perubahan keempat dari Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022 tentang pedoman teknis pembentukan badan ad hoc penyelenggara Pemilu dan Pilkada,” jelasnya, Jumat (13/9/2024).
Masa Kerja KPPS dan Pentingnya Peran KPPS
Masa kerja KPPS dimulai dari 7 November hingga 8 Desember 2024, sesuai dengan PKPU 2 Tahun 2024. Nur Hasmiah menekankan pentingnya peran KPPS sebagai ujung tombak pelaksanaan Pilkada serentak, termasuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur yang akan digelar pada 27 November 2024. Ia berharap kehadiran KPPS dapat meningkatkan partisipasi masyarakat dalam Pilkada di Kabupaten Fakfak.
Fokus pada Kesehatan Anggota KPPS
Nur Hasmiah juga menggarisbawahi perhatian khusus terhadap kesehatan anggota KPPS, mengingat kasus meninggalnya banyak petugas pada Pemilu 2019. Untuk mencegah kejadian serupa, KPU telah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan melalui penandatanganan MoU. Langkah ini bertujuan untuk memastikan seluruh anggota badan ad hoc, termasuk KPPS, mendapatkan pemeriksaan kesehatan serta terdaftar dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Persyaratan Calon Anggota KPPS
Berikut persyaratan bagi calon anggota KPPS:
1. Warga Negara Indonesia.
2. Berusia minimal 17 tahun dan diutamakan maksimal 55 tahun.
3. Setia pada Pancasila, UUD 1945, NKRI, Bhineka Tunggal Ika, dan cita-cita proklamasi 17 Agustus 1945.
4. Berintegritas, jujur, adil, dan memiliki pribadi yang kuat.
5. Berdomisili di wilayah kerja KPPS.
6. Tidak menjadi anggota partai politik atau sudah tidak aktif dalam partai politik setidaknya 5 tahun terakhir.
7. Sehat jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
8. Berpendidikan minimal SMA/sederajat.
9. Tidak pernah dipidana penjara selama 5 tahun atau lebih.
Tahapan Perekrutan KPPS Pilkada 2024
Berikut jadwal tahapan perekrutan KPPS:
1. Pengumuman pendaftaran: 17–21 September 2024.
2. Penerimaan pendaftaran: 17–28 September 2024.
3. Penelitian administrasi: 18–29 September 2024.
4. Pengumuman hasil administrasi: 30 September–2 Oktober 2024.
5. Tanggapan masyarakat: 30 September–5 Oktober 2024.
6. Pengumuman hasil seleksi: 5–7 Oktober 2024.
7. Pengadministrasian mandiri: 7 Oktober–1 November 2024.
8. Pendaftaran JKN: 7 Oktober–1 November 2024.
9. Pengisian skrining kesehatan: 7 Oktober–1 November 2024.
10. Penetapan anggota KPPS: 7 November 2024.
11. Pelantikan anggota KPPS: 7 November 2024. (ZA)