RKUHP mengatur soal penyiaran, penyebarluasan berita atau pemberitahuan yang diduga bohong. Pasal ini, dapat menyasar pers atau pekerja media.
Pada Pasal 263 Ayat 1 dijelaskan bahwa seseorang yang menyiarkan atau menyebarluaskan berita atau pemberitahuan padahal diketahuinya bahwa berita atau pemberitahuan tersebut bohong yang mengakibatkan kerusuhan dapat dipenjara paling lama 6 tahun atau denda Rp500 juta.
Hukuman Koruptor Turun
RKUHP mengatur terkait pemberantasan tindak pidana korupsi. Namun, hukuman pidananya mengalami penurunan.
Dalam naskah terbaru, tindak pidana korupsi diatur pada Pasal 603. Pada Pasal tersebut dijelaskan koruptor paling sedikit dipenjara selama dua tahun dan maksimal 20 tahun
Pidana Kumpul Kebo
Draf RKUHP juga masih mengatur ketentuan hubungan seks di luar pernikahan. Ketentuan itu diatur dalam Pasal 413 ayat (1) bagian keempat tentang Perzinaan. Dalam beleid tersebut, orang yang melakukan hubungan seks di luar pernikahan dapat diancam pidana penjara satu tahun.
Sebar Ajaran Komunis
Seseorang yang menyebarkan atau mengembangkan ajaran komunis, marxisme, dan leninisme terancam pidana 4 tahun penjara. Ketentuan tersebut diatur dalam pasal 188 tentang Tindak Pidana terhadap Ideologi Negara.
Pidana Santet
Ketentuan itu dituangkan dalam pasal 252 ayat (1). Ancaman hukuman pidana bagi pelaku santet mencapai 1,5 tahun. Hukuman menjadi lebih berat jika pelaku menjadikan santet sebagai mata pencaharian. RKUHP menambah hukuman penjara 1/3 dari hukuman semula.
Vandalisme
RKUHP mengatur pidana untuk orang yang dianggap telah melakukan vandalisme dengan mencoret-coret dinding. Dalam RKUHP, vandalisme dimasukan ke dalam bentuk kenakalan. Pidana terkait kenakalan diatur dalam Pasal 331. Dalam pasal tersebut dijelaskan pelaku kenakalan dapat dipidana denda kategori II atau sebanyak Rp10 juta.
Hukuman Mati
Aturan tentang hukuman mati masih tercantum dalam draf RKUHP. Pidana mati di RKUHP diatur di Pasal 67, Pasal 98, Pasal 99, Pasal 100, Pasal 101, serta Pasal 102. Koalisi masyarakat sipil menilai dengan atau tanpa ketentuan masa percobaan, hukuman mati harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan prinsip HAM.
HAM Berat
RKUHP terbaru juga mengatur soal tindak pidana terhadap hak asasi manusia (HAM) berat. Padahal, tindak pidana itu telah diatur dalam UU 26/2000 tentang Pengadilan HAM karena bersifat khusus.Pada Pasal 598 RKUHP, pelaku genosida atau memusnahkan golongan tertentu dapat dipidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20.
Living Law
RKUHP mengatur tentang aturan hukum adat atau living law. Ketentuan itu tertuang dalam Pasal 2 dan 595. Pada Pasal 2 ayat 1 dijelaskan: Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) tidak mengurangi berlakunya hukum yang hidup dalam masyarakat yang menentukan bahwa seseorang patut dipidana walaupun perbuatan tersebut tidak diatur dalam Undang-Undang ini.
Menyikapi keadaan ini tampaknya pemerintah tidak tinggal diam saja, pemerintah dalam hal ini kementerian Hukum dan Ham memberi kesempatan kepada pihak-pihak yang tidak setuju atau protes terhadap RUU KUHP dapat menyampaikannya melalui mekanisme yang benar. Masyarakat diperbolehkan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Untuk saat ini. Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang baru disahkan dalam rapat Paripurna DPR RI, pada tanggal 6 Desember 2022 kemarin akan berlaku efektif setelah tiga tahun resmi diundangkan.
Pemerintah dan DPR akan melakukan sosialisasi KUHP baru selama tiga tahun tersebut.ke penegak hukum, kemasyarakat,dan ke kampus- kampus, sehingga semua entitas dan lapisan masyarakat bisa paham dan mengerti tentang aturan baru di dalam KUHP, mengenai konsep filosofi dan lain-lain.
Tugas berat pemerintah ke depannya adalah menunjukkan dan membuktikan bahwa dengan KUHP yang baru, penegakan hukum di Indonesia akan lebih transparan, berkeadilan dan bertanggung jawab. Dengan demikian istilah hukum bisa dibeli, hukum hanya tajam ke bawah tumpul ke atas, tidak ada lagi di tengah-tengah masyarakat.
Selain itu, pengawasan dan evaluasi implementasi KUHP menjadi salah satu kunci efektivitas penerapan KUHP dalam proses penegakan hukum. Dengan demikian, lembaga eksekutif, yudikatif, dan legislatif harus duduk bersama dalam melaksanakan proses pengawasan dan evaluasi penerapan KUHP.
Bila semua itu bisa kita capai maka kekhawatiran masyarakat akan pelaksaaan KUHP yang baru ini akan hilang. Masyarakat menjadi nyaman beraktifitas di era 5.0
Penulis : Nur Intan Akuntari, S.H.,M.H (Assosiate Lawyer Of Agung Sriwijaya)













