KUHP 2022 : Harapan dan Kekhawatiran di Era 5.0

Opini2199 Dilihat

RKUHP saat ini sudah disahkan menjadi KUHP, pengesahan ini merupakan momen bersejarah dalam penyelenggaraan hukum pidana di Indonesia. Setelah bertahun-tahun menggunakan KUHP produk Belanda, saat ini kita berbangga hati akhirnya Indonesia telah memiliki KUHP sendiri, produk anak bangsa.

Dengan disahkannya KUHP ini, akhirnya negara kita memiliki peraturan hukum pidana yang bersifat generalis yang dirancang sendiri sejak tahun 1963. Bila kita ikuti sejarahnya sumber utama KUHP lama adalah Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Belanda atau Wetboek van Strafrecht voor Nederlandsch. Kitab itu disusun tahun 1881 dan diberlakukan di negara Belanda tahun 1886. Aturan hukum itu kemudian diterapkan di Hindia Belanda atas titah raja pada 1 Januari 1918.

Belanda kemudian membawa peraturan tersebut ke Indonesia karena pada saat itu Indonesia dijajah Belanda. Perjalanan penyusunan KUHP baru secara historis sudah harus ada sejak Indonesia mendeklarasikan kemerdekaan. Aturan Peralihan Pasal II UUD 1945 yang disahkan pada 18 Agustus 1945 menyebutkan bahwa “hukum dan lembaga-lembaga peninggalan kolonial masih berlaku sepanjang belum dibentuk hukum dan lembaga baru”.

Seiring dengan perkembangan teknologi, wawasan, kebudayaan/kebiasaan, dan tatanan masyarakat, KUHP lama tersebut dipandang sudah tidak efektif dan efisien lagi, khususnya untuk semangat penegakan hukum pidana di Indonesia. Hal ini terjadi karena adanya pergeseran paradigma ajaran hukum pidana yakni dari paradigma keadilan retributif (balas dendam dengan penghukuman badan) menjadi paradigma keadilan yang mencakup prinsip-prinsip keadilan korektif (bagi pelaku), restoratif (bagi korban) dan rehabilitatif (bagi keduanya). Oleh karena itu produk Belanda ini dirasakan sudah tidak relevan lagi dengan kondisi dan kebutuhan hukum pidana di Indonesia. Hal ini menjadi salah satu urgensi pengesahan RUU KUHP.

Sebagai masyarakat awam tentunya kita sangat berharap adanya angin segar akan keberadaan KUHP ini ditengah ketidakpastian hukum di negara kita saat ini yang tengah memasuki era industry 5.0. KUHP yang baru ini sangat dibutuhkan sebagai payung hukum Untuk merespon globalisasi dan perkembangan teknologi informasi yang mana hukum diarahkan pada pengembangan individu dalam pengusahaan pengetahuan (knowledge), ketrampilan (skill) dan sikap (attitude) yang berpijak pada realitas sosial, dan budaya yang sangat beragam (multikultural).

Oleh karena itu, besar harapan masyarakat akan adanya pembaharuan KHUP ini yang bisa memecahkan masalah hukum, dengan berpikir analitis, inovatif dan kreatif dalam menafsirkan hukum untuk menerapkannya pada kasus-kasus yang dihadapi. Dengan tentunya tetap didasarkan pada hukum yang berwatak Pancasila, serta pembangunan nasional Indonesia akan tetap berpijak pada nilai-nilai yang berasal dari budaya Indonesia sendiri dan harus dilakukan dari dalam Indonesia sendiri, tidak serta merta mengakomodir nilai-nilai dari luar negeri.

Dengan demikian harapan Masyarakat terhadap payung hukum ini dapat memberikan kepastian hukum untuk melindungi dan menjadikannya sebagai pedoman dalam menjalani kegiatan yang serba cepat dengan persaingan yang semakin tinggi baik di dunia usaha maupun pada aspek kehidupan yang lain bisa terwujud. Sebagai masyarakat juga kita berharap KUHP yang baru memiliki sifat yang reformatif , progresif dan responsif yaitu memiliki aspek pelaksanaan yang senantiasa mampu menyesuaikan dengan dinamika aspirasi rakyat, mampu melayani kebutuhan dan kepentingan sosial yang dialami rakyat, yang menawarkan sesuatu yang lebih daripada sekedar keadilan prosedural, tetapi mampu berfungsi sebagai fasilitator dari respon terhadap kebutuhan dan aspirasi sosial. Dan yang lebih penting juga KUHP diharapkan dapat memiliki konsep keadilan sebagai hukum yang benar-benar memperhatikan sumber-sumber hukum yang baru untuk tercapainya keadilan.

Harapan perubahan menjadi lebih baik lagi di era digitalisasi saat ini tetap ada, seiring semangat untuk menyempurnakan proses penegakan hukum pidana di Indonesia agar semakin berkeadilan dan sesuai dengan kebiasaan yang berlaku di masyarakat. Bila kita cermati dalam RUU KUHP memiliki beberapa keunggulan sebagai sistem pemidanaan modern. Adapun keunggulan -keunggulan tersebut sebagai berikut :

Keunggulan pertama RUU KUHP terletak pada asas keseimbangan baik kepentingan masyarakat maupun pribadi. Keunggulan kedua RUU KUHP yakni rekodifikasi hukum pidana yang terbuka dan terbatas sehingga memungkinkan pengaturan hukum pidana di luar KUHP di kemudian hari. Keunggulan ketiga RUU KUHP, terletak pada tujuan pemidanaan seperti memasyarakatkan terpidana dengan pembinaan dan bimbingan agar menjadi orang yang baik.

Sedangkan keunggulan keempat RUU KUHP yakni pedomaan pemidanaan yang mengatur kewajiban hakim untuk menegakkan hukum dan keadilan.

Keunggulan kelima dan keenam RUU KUHP, yakni pertimbangan bagi hakim sebelum menjatuhkan pemidanaan serta penentuan sanksi pidana dengan Modified Delphi Method atau mengumpulkan pendapat dari para ahli. Metode itu memungkinkan pengaruh individual dhilangkan. keunggulan ketujuh dari RUU KUHP yakni putusan pemaafan oleh hakim. keunggulan kedelapan RUU KUHP yakni pertanggungjawaban korporasi. Sedangkan keunggulan kesembilan dan kesepuluh RUU KUHP yakni mengutamakan pidana pokok lebih ringan serta perluasan jenis pidana pokok. Pidana pokok lebih ringan antara lain ditujukan untuk terdakwa adalah anak, baru pertama kali melakukan pidana, dan pidana terjadi karena hasutan yang sangat kuat dari orang lain. Sedangkan perluasan pidana pokok dapat diubah menjadi pidana pengawasan dan pidana kerja sosial.

Keunggulan kesebelas RUU KUHP, yakni pembagian pidana dan tindakan ke dalam tiga kelompok yakni umum, anak, dan korporasi. Sementara keunggulan kedua belas RUU KUHP adalah pidana denda diatur dalam delapan kategori yakni kategori I paling banyak Rp1 Juta, kategori II paling banyak Rp10 juta, kategori III paling banyak Rp50 juta, kategori IV paling banyak Rp200 juta, kategori V paling banyak Rp500 juta, kategori VI paling banyak Rp2 miliar, kategori VII paling banyak Rp5 milair, dan kategori VIII paling banyak Rp50 Miliar.

Selain itu, keunggulan ketiga belas RUU KUHP yakni mengatur penjatuhan pidana mati secara bersyarat sebagai jalan tengah pro dan kontra. Keunggulan keempat belas RUU KUHP, yaitu mencegah penjatuhan pidana penjara untuk terpidana maksimal lima tahun.

Keunggulan kelima belas RUU KUHP terletak pada pengaturan alternatif pidana penjara berupa pidana denda, pengawasan, dan kerja sosial. Sedangkan keunggulan keenam belas RUU KUP adalah pengaturan pemidanaan dua jalur berupa pidana dan tindakan. Keunggulan ketujuh belas RUU KUHP yaitu mengatur pertanggungjawjaban mutlak dan pertanggungjawaban pengganti.

Namun bila melihat fenomena yang terjadi pada masyarakat pasca pengesahaan RUU KUHP menjadi KUHP ada rasa kekhawatiran yang tersirat pada mereka terhadap pelaksanaan KUHP ini nantinya, karena adanya perluasan jenis-jenis pidana yang dapat dijatuhkan kepada pelaku tindak pidana yang saat ini menjadi isu hangat dan menimbulkan kontroversi.

Adapun pasal-pasal dalam KUHP baru yang dianggap menimbulkan kontraversi dan bermasalah, yakni Berikut beberapa pasal kontroversial yang masih dimuat dalam RKUHP yang bakal disahkan:

Penghinaan Terhadap Presiden

Ketentuan pidana tersebut dituangkan dalam pasal 218. Pelaku diancam hukuman tiga tahun penjara. Pasal ini merupakan delik aduan.

Pasal Makar

Pasal 192 menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan makar dengan maksud supaya sebagian atau seluruh wilayah NKRI jatuh kepada kekuasaan asing atau untuk memisahkan diri dari NKRI dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara maksimal 20 tahun.

Penghinaan Lembaga Negara

Draf RKUHP juga masih mengatur ancaman pidana bagi penghina lembaga negara seperti DPR hingga Polri. Ketentuan itu tercantum dalam Pasal 349. Pasal tersebut merupakan delik aduan.Pada ayat 1 disebutkan, setiap orang di muka umum dengan lisan atau tulisan menghina kekuasaan umum atau lembaga negara, dapat dipidana hingga 1,5 tahun penjara. Ancaman pidananya bisa diperberat jika penghinaan menyebabkan kerusuhan.

Pidana Demo Tanpa Pemberitahuan

Draf RKUHP turut memuat ancaman Pidana atau denda bagi penyelenggara demonstrasi tanpa pemberitahuan. Hal itu tertuang dalam Pasal 256. Pasal ini dikritik karena bisa dengan mudah mengkriminalisasi dan membungkam kebebasan berpendapat. Koalisi masyarakat sipil mengatakan, pada praktiknya polisi kerap mempersulit izin demo.

Berita Bohong

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *