Aceh, PosKita.id – Tim Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Aceh Barat Daya melaksanakan razia bagi pelanggar protokol kesehatan (protokes) di kabupaten itu, Kamis (7/1).
Berdasarkan peraturan Bupati Aceh barat daya (Perbup) No. 38 Tahun 2020 Tentang Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 di Kabupaten Aceh Barat Daya, maka bagi masyarakat yang melanggar akan dikenakan sanksi salah satunya adalah membaca surat ayat ayat pendek Al Qur’an, dan berjanji tidak akan mengulangi lagi untuk melanggar protokol kesehatan.
Dari pantauan PosKita.id, Tim Gugus Tugas Covid-19 Aceh Barat Daya (TNI, Polri, Satpol PP) mengamankan 50 warga yang tidak menggunakan masker saat razia tentang Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan.







