Mantan Dirut dan Kepala Keuangan PT BMU Ditetapkan Tersangka, Ini Kasusnya!

Palembang, Poskita. Id – Penyidik Pidsus Kejati Sumsel, menetapkan dua tersangka dugaan korupsi penyimpangan pengelolaan keuangan pendistribusian dan pengangkutan Semen PT Baturaja Multi Usaha, yang merupakan anak perusahaan dari PT Semen Baturaja BUMN.

Adapun dua tersangka yang ditetapkan Ir Laurencus Sianipar mantan Dirut BMU dan Budi Oktarita mantan kepala keuangan PT MBU.

Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH, membenarkan hari ini
Tim Pidsus Kejati Sumsel, menetapkan dua tersangka terkait kasus dugaan penyimpangan distribusi dan pengelolaan semen pada PT semen Baturaja dan PT BMU, tahun 2017 sampai 2021.

“Menetapkan dua tersangka berinisial BO sebagai kepala keuangan  PT BMU 2016-2017 dan LS Direktur PT BMU 2016 -2018,” kata Kasi Penkum

Ia juga mengatakan, Awalnya kedua tersangka diperiksa sebagai saksi dan berdasarkan pemeriksaan sudah cukup bukti bahwa yg bersangkutan terlibat dalam dugaan perkara tersebut, sehingga tim penyidik hari ini meningkatkan status dari saksi ke tersangka.

“Dua tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan di rutan pakjo Palembang,” tegasnya

Menurutnya, Dalam penyidikan ini berpotensi kerugian negara kurang lebih sebesar Rp 30 miliar

“Perbuatan terdakwa melanggar
Pasai 2 Ayat (1) jo Paral 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 tentang pemberatasan tindak pidana Korupsi,” tuturnya

Diberitakan sebelumnya tim penyidik Kejaksaan Tinggi Sumsel, melakukan penggeledahan di kantor PT Baturaja Multi Usaha, yang merupakan anak perusahaan dari PT Semen Baturaja BUMN

Penggeledahan kantor PT BMU di pimpin langsung oleh Kasi penyidikan Kejati Sumsel, Khaidirman SH, dan Plt Kasi Penkum Adi Mulyawan SH, pada Rabu (12/4/2023)

Berdasarkan pantauan di lokasi, Tim penyidik melakukan pemeriksaan berkas-berkas yang berada di dalam kantor PT BMU terkait perkara yang sedang di usut.

Plt Kasi Penkum Kejati Sumsel Adi Mulyawan SH MH, menjelaskan penggeledahan ini karena adanya indikasi penyimpangan pengelolaan keuangan pendistribusian dan pengangkutan Semen dari tahun 2017 – 2021.

“Pelaksanaan penyidikan ini karena adanya MoU dari Direktur PT Semen Baturaja dengan Kejati Sumsel, untuk bersih-bersih BUMN. Jadi informasi ini merupakan laporan internal,” kata Adi usah penggeledahan

Diwaktu bersamaan, selain menggeledah kantor BMU di Jakabaring, penyidik Kejati Sumsel juga melakukan penggeledahan di Kantor PT Semen Baturaja, yang berada di Kecamatan Kertapati Palembang.

“Bagian akuntansi yang ada di sana, pelaporan keuangan dari anak perusahaan PT BMU. Dari lokasi di kantor PT BMU ini, disita berkas kurang lebih empat kontainer plastik kecil, dari hal nota penjualan dan lain-lain yang berkaitan dengan pemasaran pengelolaan pendistribusian Semen Baturaja,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *