Lahat, Poskita.id — Di negeri kecil bernama Lahat, keadilan kadang tidak hanya diadili di ruang sidang. Ia juga “disidangkan” di jalanan, di media sosial, di spanduk demonstrasi, bahkan di pamflet yang lebih dulu menyimpulkan perkara sebelum hakim sempat membuka berkas pertama.
Senin, 9 Maret 2026, Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Lahat (Gemapela) merencanakan aksi trilogi. Tiga titik sekaligus. Pengadilan Negeri Lahat, Komisi Yudisial Republik Indonesia wilayah Sumsel, hingga Mahkamah Agung Republik Indonesia melalui Badan Pengawasannya.
*Isunya berat: proses hukum perkara yang menjerat Khairul Anwar*
Namun seperti lazimnya drama hukum di negeri ini, panggung opini sering kali dibangun lebih cepat daripada panggung peradilan.
Putusan belum ada, sidang bahkan belum sampai ke babak akhir, tetapi vonis sudah beredar di jalanan: hukum disebut cacat, proses dituduh janggal, bahkan palu hakim dituding sudah diketuk—padahal persidangan masih berjalan.
*Ironis? Mungkin*
Namun di dalam ruang sidang, cerita biasanya jauh lebih sunyi dan jauh lebih membosankan dibandingkan narasi di luar gedung pengadilan.
Di sana, Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Lahat datang dengan berkas perkara yang tidak tipis. Mereka menyusun dakwaan, menghadirkan saksi, mengurai fakta, dan menata konstruksi hukum yang bagi sebagian orang terasa terlalu teknis—bahkan terlalu membosankan untuk dijadikan bahan orasi.
“Proses hukum tidak bekerja berdasarkan opini, melainkan berdasarkan alat bukti,” ujar salah satu jaksa dengan nada datar yang nyaris tanpa dramatisasi.
Kalimat yang sederhana, tapi sering kali kalah keras dibandingkan pengeras suara demonstrasi.
Bagi para jaksa, pasal yang diperdebatkan di ruang publik—Pasal 52 Undang-Undang Migas—bukan bahan debat media sosial. Ia adalah konstruksi hukum yang diuji melalui saksi, dokumen, dan argumentasi di ruang sidang.
Ada prosedur.
Ada tahapan.
Ada mekanisme.
Mulai dari eksepsi, pembuktian, tuntutan, hingga putusan.
Tidak cepat. Tidak dramatis. Tetapi itulah cara hukum bekerja.








