Menunggak Cicilan Mobil 48 Bulan, Oknum Karyawan BUMN di Palembang Digugat Perusahaan Finance ke Pengadilan

“PT SFI Palembang sudah melakukan penagihan yang sangat maksimal dengan mendatangi rumah bahkan kantor tergugat. Terakhir AFD berhasil ditemuin, namun menolak untuk membayar bahkan menolak untuk mengembalikan kendaraan sampai dengan gugatan ini didaftarkan,”jelasnya.

Dengan adanya proses hukum Gugatan Sederhana ini, Abadi mengatakan kliennya meminta keadilan agar tergugat segara melunasi kewajibannya atau mengembalikan kendaraan. Karena dengan adanya wanprestasi ini kliennya mengalami kerugian sebesar Rp 350 juta.

“Gugatan sederhana ini merupakan tata cara penyelesaian Gugatan Sederhana, sangat memberikan manfaat yang besar dan juga sebagai salah satu cara bagi lembaga industri jasa keuangan untuk memperoleh penyelesaian collection & recovery & yang pasti tidak melanggar peraturan perundang undangan,”tandasnya.(pfz)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *