Musnahkan 1,7 Kilogram Sabu dan 6.404 Butir Ekstasi, Polda Sumsel Klaim Selamatkan 31 Ribu Jiwa 

Palembang, Poskita.id — Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel berkomitmen memerangi peredaran gelap narkotika melalui pemusnahan barang bukti sabu dan ekstasi hasil pengungkapan kasus sepanjang Oktober 2025.

Barang bukti sabu dan pil ekstasi yang dimusnahkan sebanyak 1.789,19 gram sabu dan 6.404 butir ekstasi.

Sebelum dimusnahkan dengan cara diblender, tim dari Bidang Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Sumsel terlebih dahulu memastikan keaslian barang bukti.

Sebagian kecil barang disisihkan untuk kepentingan pembuktian dipersidangan dan pemeriksaan laboratorium.

Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 16 laporan polisi dengan total 23 tersangka yang diamankan.

Ps. Wadirresnarkoba Polda Sumsel AKBP H. M. Syeh Kopek, mengatakan dengan dimusnahkan barang bukti sabu 1.789,19 gram dan 6.404 butir ekstasi setidaknya polda Sumsel berhasil menyelamatan 31.567 jiwa anak bangsa dari bahaya penyalahgunaan narkotika.

“Untuk para tersangka kami dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati atau seumur hidup,”kata AKBP H M Syeh Kopek Jumat 31 Oktober 2025.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H menambahkan pemusnahan barang bukti narkotika ini menjadi bukti nyata keseriusan jajaran Polda Sumsel dalam perang melawan narkoba.

“Pemusnahan ini bukan sekadar formalitas, namun pesan tegas kepada seluruh jaringan narkoba bahwa tidak ada ruang bagi kejahatan narkotika di Sumatera Selatan. Kami berkomitmen melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari ancaman narkoba,”kata Kombes Pol Nandang.

Dari total 16 laporan polisi yang ditangani, kasus-kasus tersebut berasal dari sejumlah wilayah hukum jajaran Polda Sumsel, meliputi Kota Palembang, Muara Enim, Musi Banyuasin, PALI, Ogan Komering Ilir (OKI), Banyuasin, dan Prabumulih.(pfz)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *