Oknum ASN di OKU Selatan yang Tiduri Istri Orang Terancam Pidana Sembilan Bulan Penjara 

Palembang, Poskita.id — Pengadilan Negeri Pangkalan Balai Banyuasin menggelar sidang perkara perzinahan dengan terdakwa Mr (44) oknum ASN yang berdinas Inspektorat Kabupaten OKU Selatan.

Sidang yang digelar secara tertutup ini mengagendakan keterangan saksi yang dihadirkan JPU Kejari Banyuasin Febri SH.

Ditemui usai persidangan Rusmawati kuasa hukum pelapor mengatakan dalam keterangan saksi dihadapan majelis hakim dan Jaksa Penuntut Umum saksi menyaksikan saat penggrebekan suami sah saat istrinya berduaan di kamar hotel berbintang dikawasan OPI Mall.

“Pada intinya keterangan saksi bahwa dia menyaksikan saat penggrebekan di kamar hotel. Yang menggerebek ini suami dari wanita yang berselingkuh dengan terdakwa,”katanya kepada wartawan Rabu (11/1/2023).

Dengan keterangan saksi kata Rusmawati dirinya berharap majelis hakim memberikan hukuman yang maksimal seperti ancaman sembilan bulan kepada terdakwa dan memerintahkan JPU untuk menahan terdakwa.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *