Muratara, Poskita.id – Tim Ombudsman RI Sumatera Selatan sejumlah 3 orang melakukan sidak ke kantor DPMPTSP Muratara, Rabu (03/03) setelah sebelumnya memantau pemberitaan perihal terhentinya layanan akibat diputusnya Kwh meter PLN pada dinas tersebut.
Ombudsman berang, sebab mendapati kondisi kantor dalam keadaan kotor, tanpa listrik dan hanya beberapa pegawai saja yang masuk kerja. Sekretaris dinas, Nafrizal dan salah seorang staf yang berada di tempat mengatakan kondisi ini telah dialami sejak 14 Januari lalu. PLN memutus aliran listrik setelah DPMPTSP menunggak tagihan selama 4 bulan.
Kondisi kemudian diperparah oleh Kepala Dinas yang sudah sejak April tahun lalu tidak pernah masuk kerja, disusul bendahara, dan Kabid Perizinan yang juga telah cukup lama tidak berkantor sehingga penyelesaian perizinan dan layanan lainnya menjadi terhambat.
“Setiap mau minta tanda tangan kadis, kami harus antarkan berkasnya ke Linggau pak karena dia (kadis) rumahnya di linggau. Itupun harus tunggu beberapa berkas masuk dulu baru diantar sehingga pemohon komplainnya ke kami yang di kantor,” ujar Nofrizal.
Tagihan listrik yang belum dibayar juga menurutnya sedikit, hanya 2 juta saja. Mangkirnya kepala DPMPTSP dari tugas ini juga menurutnya telah disampaikan kepada Inspektorat dan BKPSDM namun sampai saat ini tidak mendapatkan penyelesaian.
Selain itu ia juga mengeluhkan karena setelah ketidakhadiran Kepala Dinas dan Bendahara sejak berbulan-bulan lalu, gaji para Tks juga terhambat sehingga para Tks sempat mengancam untuk menyegel kantor. Namun hal tersebut telah diatasi setelah permasalahan tersebut disampaikan kepada Sekda.
Kepala Perwakilan Ombudsman Sumsel, Adrian menyesalkan hal ini bisa terjadi. Menurutnya, pelayanan publik tidak boleh terhenti apalagi hanya karena masalah listrik.







