Ombudsman Berang Lihat Pelayanan DPMPTSP Muratara Terganggu

News, SUMSEL2158 Dilihat

“Sekda harusnya bisa ambil alih penyelesaian masalah ini selaku penanggung jawab kepegawaian tertinggi di daerahnya, bukan malah mendiamkan,” ucapnya.

“PTSP itu perannya penting untuk mendongkrak PAD, bagaimana bisa Muratara ini maju kalau orang mau investasi saja jadi terhambat cuma gara-gara mati listrik. Bagaimana orang bisa percaya mau menanam modal di sini,” tambah Adrian.

Soal kedisiplinan ASN juga turut dikomentari oleh Ombudsman. Adrian mengatakan bahwa jika terbukti memang kepala dinas dan beberapa ASN tidak masuk kerja lebih dari 45 hari berturut-turut tidak masuk kerja tanpa alasan yang jelas, yang bersangkutan bisa diproses untuk diberikan sanksi pelanggaran disiplin berat bisa pembebasan dari jabatan, penurunan pangkat, sampai dengan pemberhentian dengan hormat maupun tidak dengan hormat sebagai ASN sebagaimana dibunyikan dalam PP No.53 tahun 2010.

Adrian mengatakan, perihal tersebut akan jadi perhatian khusus Ombudsman. Ombudsman akan segera menyampaikan dan meminta Bupati untuk bersikap tegas. Jika dirasa tidak juga ada tindaklanjut atas permasalahan ini, Ombudsman dapat meregister permasalahan tersebut sebagai laporan resmi dan akan segera melakukan pemeriksaan menyeluruh.

Wakil Bupati Muratara, H Inayatullah ketika ditanyai di ruangnya mengatakan bahwa ia baru berkantor sejak 3 (tiga) hari lalu namun sudah mendengar permasalahan ini. Ia mengatakan bahwa dirinya dan Bupati akan menjadikan penyelesaian permasalahan disiplin pegawai sebagai prioritasnya.

“Kita berikan contoh sejak hari pertama masuk kerja, kami sudaah di kantor sejak 07.30 wib dan setiap ppagi melakukan rapat dengan seluruh dinas untuk menyelesaikan permasalahan dinas satu persatu,” ungkapnya.

Ia juga mengharapkan Ombudsman terus mendampingi pemkab Muratara agar dapat memberikan pelayanan yaang semakin baik kepada masyarakat. (red/ril)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *