Palembang, Poskita.id — Tim Opsnal Unit 5 Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel meringkus pelaku penodongan yang sempat viral media sosial.
Aksi penodongan dengan menggunakan senjata tajam tersebut terjadi di kawasan Bukit Kecil, Palembang pada Selasa (7/4/2026)
Tersangka Rangga Dwi Andhika (21) diringkus tanpa perlawanan dikediamannya pada Kamis (16/4/2026) kemarin usai serangkaian penyelidikan dan pengejaran intensif berdasarkan laporan polisi yang diterima.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel, Kombes Pol Johannes Bangun, S.Sos., S.I.K., M.H peristiwa penodongan menimpa korban terjadi pada Selasa (7/4/2026) menjelang tengah malam.
Saat kejadian korban berinisial AMJ (18) bersama rekannya sedang berteduh di halte depan SD Xaverius, Jalan KH Ahmad Dahlan, Kecamatan Bukit Kecil Palembang.
“Pelaku mendekati korban dengan berpura-pura ikut berteduh, kemudian mengeluarkan senjata tajam jenis pisau dan melakukan penodongan,”kata Johannes Bangun Jumat (17/4/2026).
Dari aksinya tersebut pelaku merampas satu unit handphone Android milik korban serta meminta uang tunai Rp200.000.
”Setelah korban menyerahkan uang tersebut, pelaku tetap membawa kabur handphone dan melarikan diri menggunakan sepeda motor,”jelasnya.
Dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor jenis Yamaha Genio yang digunakan saat beraksi, serta satu setel pakaian yang dikenakan tersangka sebagaimana terekam dalam video viral di lokasi kejadian.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP (atau Pasal 365 KUHP lama) tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman pidana penjara yang berat.
Saat ini, tersangka tengah menjalani pemeriksaan intensif di Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel.
Penyidik juga terus melakukan pengembangan guna mengungkap keterlibatan pelaku dalam aksi kejahatan jalanan di Palembang.(pfz)













