Pendapatan Pimpinan BAZNAS Diatur Regulasi, Bersumber dari Hibah APBD

 

Lahat, Poskita.id – Isu adanya rapat pleno pimpinan BAZNAS Kabupaten Lahat terpilih masa kerja 2025–2030 yang disebut-sebut membahas kenaikan pendapatan hingga tiga kali lipat, dibantah pihak BAZNAS.

Wakil Ketua I BAZNAS Kabupaten Lahat Bidang Pengumpulan Zakat, Infak, dan Sedekah, Hermidi, S.H., didampingi Wakil Ketua IV Bidang Umum dan Humas Ujang Ruslan, memberikan klarifikasi terkait informasi yang beredar di sejumlah grup WhatsApp (WAG), Selasa (06/01/2026).

Hermidi menegaskan, hingga saat ini belum ada keputusan apa pun terkait pendapatan pimpinan BAZNAS. Menurutnya, pembahasan yang terjadi sebelumnya bukan dalam forum rapat pleno, melainkan hanya diskusi santai pada hari pertama masuk kantor, sambil mempelajari dasar-dasar hukum yang mengatur BAZNAS.

“Belum ada rapat pleno dan belum ada keputusan. Yang ada hanya diskusi ringan sambil mempelajari aturan,” ujar Hermidi.

Dalam diskusi tersebut, kata dia, pimpinan BAZNAS menelaah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat serta Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2014. Kedua regulasi tersebut mengatur secara rinci mengenai acuan pendapatan unsur pimpinan BAZNAS.

Berdasarkan ketentuan itu, pendapatan pimpinan BAZNAS bersumber dari hibah APBD, dan bukan berasal dari dana zakat, infak, maupun sedekah.
Hermidi menjelaskan, besaran pendapatan pimpinan BAZNAS sesuai regulasi berada pada kisaran minimal tiga kali UMP hingga maksimal lima kali UMP, dengan catatan menyesuaikan kemampuan keuangan daerah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *