Ditegaskan Tarmizi, dalam penagihan pajak kantor pajak tidak memaksa. Dan juga dalam UU pajak wajib pajak yang memiliki kewajiban namun tidak bisa membayar tidak akan di kurung fisiknya, namun ia ada kewajiban untuk membayar ke kas negara dan diberi kesempatan untuk membayar namun tetap diberi sanksi yang memenuhi kewajiban.
Sebelum dilakukan penagihan wajib pajak memperhitungkan apa – apa yang akan dibayar kemudian dia membayar dan dia harus melaporkan sendiri ke kantor pajak.
Lalu, nanti KPP Pratama dengan data yang ada seperti dari institusi, lembaga, asosiasi dan pihak – pihak yang mempunyai data akan membandingkan dan akan menguji wajib pajak untuk melihat apakah wajib pajak ini memiliki data lain.
Bila dalam data wajib pajak ada kekuarangan, maka pihaknya pertama sekali akan melakukan permintaan dan penjelasan terhadap wajib pajak dengan memberikan surat himbauan.
“Himbauan untuk wajib pajak tersebut untuk menjelaskan kepada kami untuk mengklarifikasi dan memberikan penjelasan mengenai penilaian dari pihak pajak terhadap wajib pajak,” tuturnya.
Wajib pajak diberi hak untuk menyampaikan klarifikasinya dan juga boleh tidak menjawab untuk menyampaikan klarifikasinya.
Wajib pajak berhak mendapat himbauan. Seadainya dari himbauan tersebut wajib pajak tidak merespon dan tidak memberikan data, data yang akurat atau wajib pajak membantah karena adanya perbedaan dari data di kantor pajak, dan kantor pajak Ok dalam perbedaan pentafisran maka selanjutnya dilakukan pemeriksaan.
“Pemeriksaan terhadap wajib pajak sudah menggunakan UU perpanjakan, saat wajib pajak diperiksa dan akan diberitahu hak – haknya,” tuturnya.
“Kami akan meminta dokumen atas perintah UU perpajakan kami juga dapat meminta bukti dan keterangan lain terutama kepada perbankan,” tambahnya.
Saat dalam kondisi pemeriksaan, lanjutnya, wajib pajak boleh mengakui dan tidak mengakui karena itu haknya. Setelah melakukan pemeriksaan dan pihaknya memberitahukan kepada wajib pajak maka wajib pajak tertulis maupun tidak tertulis dengan kondisi verbal, wajib pajak dipanggil untuk melakukan pembahasan, yang mana pembahasan tertuang diberita acara.
“Wajib pajak punya hak untuk melakukan upaya hukum untuk melakukan keberatan,”tutupnya.(pfz)













